PEMBUKAAN WORKSHOP TATA CARA PENYERAHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA, KABIRO KEUANGAN MINTA KANWIL LAKUKAN PEMBINAAN DAN MONITORING

Tanjungpinang-, 23 Juni 2021. Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengikuti kegiatan pembukaan Workshop Tata Cara Penyerahan dan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI secara virtual.

Hadir secara langsung Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri Ramelan Suprihadi, Kepala Bagian Umum Iwan Kurniawan, Kepala Sub Bagian Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara Suci Rahmina Sari beserta jajaran nya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi PMK No. 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

Dibuka oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutan nya beliau menyampaikan proses pengelolaan piutang negara PMK 163/PMK.06/2020.

“ Proses ini Merupakan rangkaian kegiatan pengelolaan Piutang Negara yang harus dilaksanakan di Lingkungan Kementerian/Lembaga melalui tahapan Penatausahaan, Penagihan, Penyelesaian hingga Pembinaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban.” Jelasnya.

Piutang Negara menurut Undang – Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pada Pasal 1 Ayat 6 adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

Selanjutnya beliau mengingatkan dan berharap seluruh Kantor Wilayah untuk dapat lebih memaksimalkan diri dalam tahap pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban, karena melibatkan satuan kerja yang ada dalam naungan wilayah kerja nya.

“ Unit Eselon I dan Kanwil agar tidak henti-hentinya melakukan pembinaan dan monitoring terhadap Satker/UPT vertikalnya, sehingga setiap tahapan pengurusan piutang macet yang diserahkan ke DJKN dan KPKNL dapat dilakukan secara optimal, baik secara administratif, hukum, maupun upaya persuasif melalui penagihan dan pemeriksaan.” pungkasnya.

Workshop Tata Cara Penyerahan dan Penghapusan Piutang Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dilaksanakan selama dua hari terhitung dari tanggal 23 Juni 2021 hingga 24 Juni 2021 yang diikuti oleh bagian pengelola keuangan di masing masing satuan kerja.

#KumhamLebihPasti
#KanwilKepri

FB IMG 1624505974783FB IMG 1624505974783FB IMG 1624505974783FB IMG 1624505974783


Cetak   E-mail