KEGIATAN PROMOSI DAN DISEMINASI KIK, KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI DAN PEMDA KABUPATEN KARIMUN TANDA TANGANI NOTA KESEPAKATAN PEMBENTUKAN SENTRA KI

Tanjung Balai Karimun,- Sistem kekayaan intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.

Hal ini tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. untuk itu, tentunya dibutuhkan perhatian khusus dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan dan memajukan sistem kekayaan intelektual, yang memungkinkan setiap orang atau kelompok masyarakat dapat menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dan sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya.

Menyikapi hal tersebut, hari ini ( kamis / 24 juni 2021 ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema “ Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal Dalam Meningkatkan Ekonomi Daerah”, yang diselenggarakan di Hotel Aston Tanjung Balai Karimun dan dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Kegiatan dibuka dengan laporan dari ketua panitia penyelenggara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad. Dalam laporannya beliau mengatakan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah agar dapat meningkatkan pemahaman terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Selanjutnya Darsyad mengungkapkan bahwa peserta yang ikut dalam kegiatan berasal dari Organisasi Pemerintah Daerah ( OPD ) Sanggar Seni, Dewan Kesenian, Lembaga Adat Melayu, Sejarawan, Budayawan, Peneliti, dan Pelaku UMKM/IKM Kabupaten Karimun.

“ Peserta kegiatan berjumlah 50 orang dan peserta diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran covid-19 “, ujarnya.

Sementara itu Kepala kantor wilayah Husni Thamrin dalam sambutannya menjelaskan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal ( KIK ) sebagai salah satu aset bangsa.

“ Selain sebagai aset bangsa, KIK juga dapat meningkatkan jati diri bangsa Indonesia melalui berbagai produk-produk lokal dimana hal ini juga berarti mengurangi ketergantungan terhadap produk impor serta meminimalisir klaim pihak asing atas suatu kekayaan intelektual komunal “, bebernya.

Lebih lanjut Husni Thamrin mengungkapkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau telah berhasil dalam upayanya mengawal proses pendaftaran indikasi geografis dan pencatatan KIK yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. 

Yakni sebanyak 18 (delapan belas) pencatatan kekayaan intelektual komunal kabupaten natuna dan menginiasi pencatatan 112 (seratus dua belas) KIK Kabupaten Lingga.

Kegiatan ini menghadirkan 3 orang narasumber yakni  ; Erni Purnamasari, SH., MH. (Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI) dengan materi “ Manfaat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dalam Meningkatkan Ekonomi Kratif”,  Muhammad fauzy, S.H., M.H. (Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Deputi Bidang Ekonomi Digital Dan Produk Kreatif, Kemenparekraf/Baparekraf) dengan materi “ Manfaat pelestarian KIK bagi Ekonomi Daerah” dan Dra. Hj. Sensissiana, M.Si (Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanjung Balai Karimun), dengan materi “Penyusunan Pkok-Pokok Pikiran Kebudayaan  Daerah kabupaten Karimun sebagai langkah pelestarian kebudayaan”.

Dalam kegiatan promosi dan diseminasi ini dirangkaikan juga dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kabupaten Karimun tentang penyelenggaraan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran KI dan pembentukan sentra KI Pemerintah Kabupaten Karimun.

Dengan terbentuknya sentra KI Pemerintah Kabupaten Karimun diharapkan daerah bisa secara mandiri mendaftarkan potensi Kekayaan Intelektualnya sehingga mendorong peingkatan KI Personal di daerah dan dapat bersinergi dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM khususnya Kepulauan Riau dalam hal pendampingan dan penguatan operator KI Pemerintah Kabupaten Karimun.

#KumhamLebihPASTI

#KanwilKepri

FB IMG 1624513293110FB IMG 1624513293110FB IMG 1624513293110FB IMG 1624513293110FB IMG 1624513293110FB IMG 1624513293110FB IMG 1624513293110

Cetak