RAPAT PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI TAHUN 2021, PENGELOLA KEPEGAWAIAN KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI SIAP IKUTI SELURUH TAHAPAN PMD

Tanjungpinang-, 24 Juni 2021.Bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau para Pejabat Administrasi dan JFU pengelola kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Rapat Pemutakhiran Data Mandiri Tahun 2021 secara virtual. 

Kegiatan Rapat hari ini merupakan bentuk tidak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 87 Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021, dalam rangka optimalisasi kualitas Data ASN melalui Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang merupakan bagian dari Program Nasional Satu Data ASN.

Berkesempatan memberikan paparan dalam kegiatan ini dua perwakilan dari Badan Kepegawain Negara yakni Andi Ibrahim dan Ika Setiowati. Kedua narasumber tersebut akan menjelaskan tahapan tahapan pemutakhiran data tahun 2021. Pemutakhitan data tersebut akan dilaksanakan secara elektronik dan mandiri. Paparan pertama dibuka oleh Andi Ibrahim, dalam paparannya ia menjelaskan apa itu Konsep Satu Data ASN. 

“ Satu data ASN adalah kebijakan tata kelola data di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dengan menyatukan data yang tersebar di berbagai Unit Kerja Eselon 1 dan 2 untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan.” Tuturnya.

Selanjutnya beliau menjelaskan mengenai user atau pengguna yang akan terlibat langsung dalam Pemutakhiran Data Mandiri ( PDM ). 

“ Terdapat 4 User PDM yang akan terlibat, mulai dari Pengguna yang terdiri dari PNS, PPPK,  dan PPT non ASN yang menggunakan aplikasi, Lalu menuju verifikator yang merupakan PNS yang ditunjuk oleh instansi untuk melaksanakan proses verifikasi, Ketiga ada Approv yaitu PNS di Unit kerja Kepegawaian yang ditunjuk untuk melakukan persetujuan, Terakhir Admin adalah PNS yang ditunjuk instansi sebagai seorang admin, ke empat user ini harus  memahami benar tentang pengelolaan data kepegawaian tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam penginputan data” ,jelasnya.

Sementara itu tahap dari pengisian data PDM sendiri dimulai dari tahapan Mengunduh Aplikasi MySAPK setelah itu pengguna akun dapat Login dan Aktivasi MySPAK seraya melakukan cek dan verifikasi data. Setelah itu pemilik akun dapat melakukan usul pemutakhiran data hingga masuk pada tahap verifikasi adan approval. 

Selepas paparan dari narasumber pertama, kegiatan langsung dilanjutkan dengan paparan dari narasumber kedua Ika Setiowati. Materi yang dijelaskan berkaitan dengan Sosialisasi dan Asistensi Teknis Sisten Informasi ASN dan PDM ASN.  Dalam paparan nya narasumber menyebutkan data apa saja yang harus di mutakhirkan.

“Data yang harus dimutakhir terdiri dari beberapa data mulai dari data personal, Riwayat jabatan, Riwayat pendidikan, Riwaya SKP, Riwayat Penghargaan/ Tanda Jasa, Riwayat diklat, Riwayat khusus, Riwayat golongan, Riwayat keluarga, Riwayat peninjauan masa kinerja, Riwayat pindah instansi, Riwayat cuti diluar tanggungan negara, Riwayat CPNS/PNS, dan Riwayat Organisasi.” Jelasnya.

Dengan adanya Rapat Pemutakhiran Data Mandiri Tahun 2021 yang berkolaborasi dengan BKN, diharapkan memberikan pengetahuan kepada seluruh pengelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. 

#KumhamLebihPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1624526139681FB IMG 1624526139681FB IMG 1624526139681FB IMG 1624526139681FB IMG 1624526139681


Cetak   E-mail