ASISTENSI PENGGUNAAN LAYANAN JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM, WUJUDKAN PENINGKATAN KOMPETENSI PENGELOLA DAN PEMANFAATAN JDIH

Tanjungpinang-, Kamis, 1 Juli 2021. Bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin, membuka secara langsung kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum yang dihadiri Pengelola JDIH Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Dinas Komunikasi dan Informatika Se-Kepulauan Riau, Bapelitbang Kota Tanjungpinang dan Bapelitbang Kabupaten Bintan. 

Dalam sambutannya Kakanwil mengapresiasi prestasi Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Ke-4 Se-Indonesia yang 100% terintegrasi dengan JDIH Nasional. “Tentunya integrasi 100% bukanlah akhir dari kerja kita, banyak hal yang harus terus ditingkatkan terutama dalam pengisian meta data dalam website JDIH yang sesuai dengan Peratruan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum” ujarnya. 

Beliau pun menyampaikan bahwa JDIH harus benar benar dimanfaatkan sebagai media pelayanan bagi masyarakat yang bukan hanya terpaku pada pendayaan dokumen semata. 

“ JDIH bukan hanya sebagai wadah pendayagunaan dokumen dan informasi hukum bersama, namun juga harus kita sepakati bersama bahwa JDIH merupakan perwujudan E-Government bagi Pemerintah Daerah, yang setiap tahun dilakukan penilaian baik dari sisi penyediaan dokumen dan informasi hukum, namun juga pemanfaatan oleh masyarakat” tuturnya.

Kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum  membahas hasil pemetaan kebutuhan informasi pengelola JDIH di Provinsi Kepulauan Riau. 

Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Kuntum Purnomo, Kepala Subbidang Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia Valeriana Gregorius, Pustakawan Ahli Madya BPHN Katarina Rosariani, dengan moderator Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, danTanjungpinang-, Kamis, 1 Juli 2021. Bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin, membuka secara langsung kegiatan Peningkatan Asistensi Penggunaan Layanan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum yang dihadiri Pengelola JDIH Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Dinas Komunikasi dan Informatika Se-Kepulauan Riau, Bapelitbang Kota Tanjungpinang dan Bapelitbang Kabupaten Bintan. 

Dalam sambutannya Kakanwil mengapresiasi prestasi Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Ke-4 Se-Indonesia yang 100% terintegrasi dengan JDIH Nasional. “Tentunya integrasi 100% bukanlah akhir dari kerja kita, banyak hal yang harus terus ditingkatkan terutama dalam pengisian meta data dalam website JDIH yang sesuai dengan Peratruan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum” ujarnya. 

Beliau pun menyampaikan bahwa JDIH harus benar benar dimanfaatkan sebagai media pelayanan bagi masyarakat yang bukan hanya terpaku pada pendayaan dokumen semata. 

“ JDIH bukan hanya sebagai wadah pendayagunaan dokumen dan informasi hukum bersama, namun juga harus kita sepakati bersama bahwa JDIH merupakan perwujudan E-Government bagi Pemerintah Daerah, yang setiap tahun dilakukan penilaian baik dari sisi penyediaan dokumen dan informasi hukum, namun juga pemanfaatan oleh masyarakat” tuturnya.

Kegiatan Asistensi Penggunaan Layanan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum  membahas hasil pemetaan kebutuhan informasi pengelola JDIH di Provinsi Kepulauan Riau. 

Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau, Kuntum Purnomo, Kepala Subbidang Penerbitan dan Publikasi Hukum Claudia Valeriana Gregorius, Pustakawan Ahli Madya BPHN Katarina Rosariani, dengan moderator Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Rosdiana Evlin Walewangko. 

#KumhamLebihPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1625133537136FB IMG 1625133537136FB IMG 1625133537136FB IMG 1625133537136FB IMG 1625133537136FB IMG 1625133537136FB IMG 1625133537136FB IMG 1625133537136FB IMG 1625133537136FB IMG 1625133537136


Cetak   E-mail