SOSIALISASI PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2021 DI LINGKUNGAN PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI

Tanjungpinang-, Senin 05 Juni 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020  tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti  Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan penyebaran Covid-19 pada Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.

Kegiatan dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti. Kakanwil pada kegiatan ini berkesempatan untuk menjadi narasumber. 

Membuka paparan nya beliau menjelaskan kepada seluruh jajaran satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kepulauan Riau agar selalu mematuhi dan melaksanakaan isi Surat Edaran Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait penerapan PPKM di seluruh UPT Pemasyarakatan Jawa – Bali serta Pelaksanaan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada seluruh UPT Pemasyarakatan.

“ Meskipun kita tidak berada pada daerah Jawa atau pun Bali yang kini sedang diterapkan PPKM Darurat, namun saya minta pelaksanaan pencegahan penyebaran covid-19 yang ada di wilayah satuan kerja pemasyarakatan dilakukan lebih ketat. Jika perlu terapkan aturan PPKM tersebut, sehingga keamanan di dalam Satker Pemasyarakatan lebih terjamin” ujarnya.

Selanjutnya Kakanwil mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan agar selalu melaksanakan Tiga Tugas Utama Petugas Pemasyarakatan.

 “  Kembali saya ingatkan kepada rekan-rekan semua tentang  tugas utama jajaran pemasyarakatan yakni Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam Lapas maupun Rutan, serta Sinergitas dengan seluruh Aparat Penegak Hukum, ini sangat penting sekali untuk di pahami dan dilaksanakan dengan baik di lapangan, “ tuturnya.

Selanjutnya Kakanwil meminta seluruh jajaran Satuan Kerja Pemasyarakatan dapat melaksanakan Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan poin-poin yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 24 tahun 2021 tersebut dalam melaksanakan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan anak pada masa Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.

Menutup paparan nya Kakanwil kemenkumham Kepri kembali menegaskan kepada seluruh jajaran satuan kerja pemasyarakatan untuk selalu menjaga integritas dalam melakukan berbagai aktivitas kinerja. 

“Integritas harus dijaga, tidak boleh sampai kendor. Integritas akan menentukan kesuksesan diri kita, termasuk dalam bekerja. Saya tegaskan kepada semua untuk terus menerapkan diri sebagai seorang tunas integritas. Jauhi narkoba, tolak pungli, stop korupsi dan bekerja secara ikhlas.” Pungkasnya. 

Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti. 

Dalam paparannya beliau meminta kepada seluruh jajaran satuan kerja pemasyarakatan di lingkungan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau agar dapat  mengidentifikasi dan menginventarisir seluruh warga binaan pemasyarakatan yang akan mendapatkan hak integrasinya sampai dengan akhir bulan November Tahun 2021 sesuai dengan apa yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

“ Seluruh Pembimbing Kemasyarakatan dapat berperan aktif dan berkoordinasi dengan seluruh satuan kerja yang terlibat dalam pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan. Serta pelaksanaan pemberian hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan harus sesuai dengan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.” Jelasnya. 

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Struktural bagian pembinaan serta Operator SDP pada satuan kerja Pemasyarakatan dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

#KumhamLebihPasti

#KanwiKepri

FB IMG 1625487826078FB IMG 1625487826078FB IMG 1625487826078FB IMG 1625487826078


Cetak   E-mail