PELUNCURAN DAN DISKUSI PERPRES NO. 53 TAHUN 2021 TENTANG RANHAM 2021-2025 (GENERASI V)

Pada hari ini Kamis tanggal 5 Agustus 2021 Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri mengikuti secara virtual kegiatan Peluncuran dan Diskusi PERPRES No. 53 Tahun 2021 ttg Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021 - 2025.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM bapak Prof. Dr. Edward Omar Sharief Hiariej dan sambutan khusus oleh Menteri Dalam Negeri Jend. Polisi (Purn) Prof. Drs. H.M. Tito Karnavian dan dihadiri oleh Direktur Jenderal HAM bapak Dr. Muslim Abdi dan jajarannya. Di Kanwil Kemenkumham Kepri kegiatan ini diikuti oleh Kakanwil, Kadiv Yankumham dan jajaran bidang HAM. Disamping itu, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Kepulauan Riau juga mengikuti kegiatan ini secara daring (online) ditempat masing-masing. Kegiatan ini mengangkat tema “Mewujudkan Komitmen HAM Dari Negara Untuk Pembangunan Nasional Melalui Rencana Aksi HAM 2021-2025”.

Wamenkumham berharap RANHAM pada Tahun 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi oleh Kementerian/Lembaga, maupun pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari implementasi RANHAM.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga memberikan sambutan pada kegiatan ini menyatakan bahwa RANHAM telah menjadi tolok ukur tidak hanya bagi pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah dalam mengupayakan pelaksanaan kewajiban terhadap HAM. "Perlu digarisbawahi bahwa RANHAM merupakan acuan bagi seluruh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan aksi HAM ke dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh level pemerintahan eksekutif," jelas Tito. 

Mendagri mencatat pelaksanaan RANHAM telah memberikan capaian positif dalam pemajuan HAM di daerah. Dua di antaranya yaitu meningkatnya pemahaman terkait HAM di kalangan aparat pemerintah daerah dan terlaksananya instrumen HAM dalam kebijakan pemerintah daerah.

Agenda Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 merupakan kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dan Masyarakat Sipil yang dalam hal ini diwakili oleh Lembaga Advokasi Masyarakat (ELSAM). Peluncuran ini merupakan wujud konkret dari kolaborasi berbagai pihak khusus pemerintah dan masyarakat dalam hal menyusun hingga mensukseskan RANHAM Generasi V. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel yang menghadirkan dua narasumber yaitu Direktur Kerja Sama HAM dan Deputi Direktur ELSAM.

#KanwilKepri

#KumhamLebihPasti

FB IMG 1628214187690FB IMG 1628214187690FB IMG 1628214187690FB IMG 1628214187690FB IMG 1628214187690FB IMG 1628214187690FB IMG 1628214187690


Cetak   E-mail