PELAKSANAAN DISEMINASI TENTANG PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) AGAR TERLAKSANANYA TRANSPARANSI DARI SUATU KORPORASI DAN SEKALIGUS MEMBERIKAN SURAT PENCATATAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL DAN SERTIFIKAT MEREK

Kabupaten Lingga ( senin / 13 september 2021 ),- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Diseminasi penerapan Benefecial Ownership sebagai upaya untuk pencegahan dan pemberatasan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan terorisme.

Di samping pelaksanaan kegiatan diseminasi di atas, sekaligus juga dilakukan serah-terima Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal kepada Pemerintah Kabupaten Lingga, sebanyak 109 buah yang terdiri dari 50 jenis ragam Ekspresi Budaya Tradisional dan 59 jenis ragam Pengetahuan Tradisional.

Hal ini tentunya merupakan pencapaian yang sangat baik dari Kabupaten Lingga, karena menjadi kabupaten di Provinsi Kepri yang paling banyak mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunalnya.

Kepala Kantor Wilayah Husni Thamrin langsung menyerahkan surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan sertifikat merek yang diselenggarakan di Kabupaten Lingga. Acara dibuka langsung oleh  Bupati Lingga M. Nizar yang sangat menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan Benefecial Ownership dan sekaligus berterimakasih kepada kantor wilayah kemenkumham kepri yang telah mencatatkan kekayaan intelektual komunal dan merek yang ada di Lingga, beliau berharap hubungan antara Pemkab Lingga dan Kantor Wilayah tetap selalu terjalin.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat, tindak kejahatanpun semakin berkembang bukan hanya kejahatan yang dilakukan perseorangan, sekarang telah banyak bentuk dan modus yang dilakukan di dalam suatu korporasi yang merupakan sarana kejahatan yang terorganisir.

" Data dari PPATK menyebutkan terdapat 61.841 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) sepanjang Tahun 2020, dimana transaksi yang dominan terkait dengan tindak pidana berjumlah 1.793 laporan transaksi yaitu korupsi sebanyak 448, narkotika 290, terorisme 193 dan perpajakan 172 ", ujarnya.

Data transaksi ini mengingatkan kepada kita betapa pentingnya pelaksanaan penguatan kebijakan keterbukaan pemilik manfaat (Benefecial Ownership) dari suatu korporasi.

"Hal ini telah jelas tertuang dalam peraturan presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaatnya dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Terorisme ", imbuhnya.

Menurutnya ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendorong pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia. " Selain itu, kebijakan transparansi Benefecial Ownership ini juga merupakan kesungguhan langkah Indonesia dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) ", ungkapnya.

Usai dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan narasumber dari PPATK Nurul Dwi Hapsari dan Kantor Pajak Suyamto.

#KumhamPasti

#kanwilkepri

FB IMG 1631581978906FB IMG 1631581978906FB IMG 1631581978906FB IMG 1631581978906FB IMG 1631581978906FB IMG 1631581978906FB IMG 1631581978906FB IMG 1631581978906

Cetak