DUKUNG KEMANDIRIAN UMK DAN PERCEPATAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL,, KANWIL KEPRI GELAR SOSIALISASI PASCA LAUNCHING APLIKASI PERSEROAN PERORANGAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO DAN KECIL (UMK)"

Tanjungpinang-, 14 Oktober 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perseroan perorangan di Hotel Aston Tanjungpinang dengan mengangkat tema “ Menopang Perekonomian di Tengah Pandemi Covid-19, Melalui Kemudahan Pendaftaran Perseroan Perorangan Bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) “ serta menghadirkan narsum yang berkompeten dibidangnya, diharapkan kegiatan ini akan mampu menumbuh kembangkan UMKM khususnya yang ada di Tanjungpinang.

Kegiatan kali ini dibuka secara virtual oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Ramelan Suprihadi. Membuka sambutan nya beliau menyampaikan bahwa masa pandemi yang sedang melanda Indonesia khususnya di wilayah Kepualauan Riau mempengaruhi berbagai sendi – sendi kehidupan termasuk dalam bidang ekonomi. Kini pemerintah sedang melakukan pemulihan ekonomi secara bertahap.

“ Di tengah kondisi yang penuh tantangan ini, beragam regulasi dan kebijakan terus diluncurkan pemerintah. Di tahun 2021, strategi pemulihan ekonomi nasional tetap dilanjutkan guna mempertahankan denyut nadi perekonomian nasional. Salah satu yang mendapat perhatian serius pemerintah adalah sektor informal atau Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang notabene keberadaannya cukup dominan dibandingkan dengan usaha besar.” Jelasnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018, UMKM di Indonesia mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja, menyumbang 61,07% dari total PDB nasional, serta menghasilkan 60,42% investasi bila dibandingkan dengan usaha besar.

Dirinya melanjutkan, dengan perkembangan dan pentingnya UMKM di Indonesia sebagai salah satu pemulihan ekonomi maka pemerintah harus semakin concern dengan berbagai regulasi yang sudah dibuat.

“ Mengingat demikian besarnya potensi perekonomian yang tumbuh dari sektor UMK, sudah tentu pemerintah bersungguh-sungguh menyusun regulasi dan kebijakan yang berpihak pada pelaku usaha mikro dan kecil. Bukti kesungguhan ini adalah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan berbagai aturan turunannya, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil “, ujarnya.

Di Indonesia sendiri pemerintah mengatur bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil cukup dengan mengisi format isian pernyataan pendirian oleh si pemohon yang tentunya menjadi si pendiri. Adapun perseroan perorangan ini bersifat one-tier, dimana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

Perseroan perorangan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan antara kekayaan pribadi dan perusahaan, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, dan juga pembiayaan pendaftaran perseroran perorangan tergolong sangat murah serta dapat diakses melalui laman ahu.go.id. Melalui berbagai kemudahan yang diberikan, perseroan perorangan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri para pelaku usaha mikro, dan kecil, untuk mengembangkan bisnisnya.

Membahas mengenai Perseroan Terbatas yang ada di tengah masyarakat Plt.Kakanwil mengungkapkan bahwa Pendirian perseroan perorangan merupakan awal dari tujuan izin usaha. “ Harus diingat bahwa pendirian perseroan perorangan adalah sebuah awal, merupakan bagian dari sebuah business line yang nantinya akan bermuara pada tujuan berupa izin usaha “ , tuturnya.

Pada tanggal 9 Agustus 2021 yang lalu, bapak Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan peluncuran Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko.  “ Sedikit gambaran dapat kami sampaikan, bahwa dalam mengurus izin usaha melalui OSS Berbasis Resiko, pelaku usaha melakukan self declaration mengenai jenis usahanya. Apabila tergolong usaha kecil dan menengah dengan resiko rendah, makai zin usahanya akan langsung keluar setelah mendaftarkannya melalui OSS Berbasis Resiko ” Pungkasnya.

Layanan OSS Berbasis Resiko ini sejatinya menjadi reformasi struktural yang luar biasa dalam pengurusan izin Kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan kali ini dihadiri oleh narasumber yakni Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekraf Robinson Sinaga, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan BDMP PTSP Kota Tanjungpinang Syamsul Bahri, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkumham Kepri Rorif Desvyati serta dipandu oleh Notaris Kota Tanjungpinang Agus Riyanto sebagai Moderator.

Kegiatan ini di ikuti oleh lebih dari 100 orang peserta dari berbagai profesi antara lain yaitu Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan baik Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang maupun Kab.Bintan, para Notaris, pengusaha UKM Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan serta para akademisi yang hadir secara langsung maupun virtual.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKepri

FB IMG 1634201927482FB IMG 1634201927482FB IMG 1634201927482FB IMG 1634201927482FB IMG 1634201927482FB IMG 1634201927482FB IMG 1634201927482FB IMG 1634201927482FB IMG 1634201927482


Cetak   E-mail