PEMBUKAAN RAPAT KOORDINASI KI DAN PR SUMMIT, WAMEN BERIKAN PENGHARGAAN DAN LAUNCHING APLIKASI KIK

Jakarta-, 23 November 2021. Bertempat di Hotel Shangri-la Jakarta, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham se - Indonesia yang diselaraskan dengan Gelaran Kumham Public Relations Summit 2021.

Mewakili Kanwil Kemenkumham Kepri hadir secara langsung Plt. Kepala Kantor Wilayah Ramelan Suprihadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Zulhairi beserta jajaran Sub Bidang Kekayaan Intelektual dan Sub Bidang Humas di Kanwil Kemenkumham Kepri.

Kegiatan dibuka dengan laporan oleh Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Razilu. Beliau dalam laporan nya menyampaikan bahwa peranan humas menjadi penting di masa saat ini terutama dalam tubuh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang mana memerlukan agent of change dalam segala upaya memberikan pelayanan publik terbaik.

" Kemenkumham merupakan lembaga pemerintah yang memerlukan komunikasi dan pencitraan publik yang menjadi peran penting dari Humas. Di masa era industri dan demokrasi digital yang kian maju, diperlukan manajemen kehumasan yang baik agar citra kementerian selalu menjadi positif. Oleh karena itu, Kemenkumham perlu memiliki manajemen kehumasan yang profesional, adaptif dan inovatif sesuai dengan tuntutan zaman." Ujarnya

DJKI sebagai focal point dalam pelindungan KI serta sebagai pendukung layanan publik, diperlukan peranan agent of change dalam mendiseminasikan informasi aktual terkait kinerja serta program unggulan yang dapat meningkatkan citra positif Kementerian Hukum dan HAM. ‘Agent of Change’ dalam era digital diemban oleh bagian Humas atau Public Relation.

Selanjutnya Razilu menyampaikan bahwa akan dilakukan peluncuran aplikasi terbaru yakni Aplikasi Kekayaan Intelektual Komunal.  " Indonesia memiliki potensi KIK dan kebudayaan yang kaya, baik aset yang berwujud maupun aset tidak berwujud sebagai potensi pendorong ekonomi nasional dan sebagai perekat identitas bangsa. Untuk itu dalam rangka pemajuan pelindungan KIK yang menjadi concern bagi Kementerian Hukum dan HAM, maka dalam momentum ini kami akan meluncurkan Aplikasi Kekayaan Intelektual Komunal yang menjadi simbol dari komitmen DJKI mendorong KIK sebagai aset Ekonomi Nasional untuk Indonesia Tangguh yang berkepribadian dan berbudaya ", Jelasnya.

Dalam kegiatan ini Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy Hiariej berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.  Beliau mengatakan, sistem perekonomian dunia telah menempatkan pentingnya sistem pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam sistem perdagangan internasional.

" Investasi dan lisensi produk kekayaan intelektual telah menjadi aspek penting dalam proses pertumbuhan ekonomi, Untuk itu, perlu adanya sinergi antara pemangku kepentingan dari sektor pemerintah dan privat, baik di pusat maupun di daerah guna menjalankan strategi nasional KI. Agar sistem KI nasional berjalan optimal dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional " , bebernya.

Dia menuturkan, dalam strategi nasional KI salah satunya memberikan dukungan pengembangan dan pelindungan terhadap ekonomi kreatif. Sehingga masyarakat perlu mendapatkan pembekalan melalui peningkatan akses terhadap informasi dan pengetahuan, serta peningkatan keterampilan dan kompetensi yang menunjang proses inovasi.

Beliau pun berharap semakin meningkatnya kesadaran para pelaku ekonomi kreatif dalam melindungi KI-nya, sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya melalui investasi dan lisensi di bidang kreasi pengetahuan dan inovasi bisnis. " Sehingga, pertumbuhan sektor ekonomi kreatif nasional dapat meningkat, yang tentunya berpengaruh pada meningkatnya pendapatan domestik bruto serta memberi peluang terbukanya lapangan pekerjaan,” pungkasnya.

Kegiatan Hari ini diisi juga dengan pemberian penghargaan bagi insan Kekayaan Intelektual dan Kehumasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta dilakukan nya peluncuran pembaruan aplikasi pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (PDN KIK) yang melindungi nilai-nilai kebudayaan Indonesia.

Adapun data yang akan tersaji pada pusat data ini diantaranya, warisan budaya tak benda yang sebelumnya berada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,dan Teknologi Republik Indonesia. Kemudian, data terkait fasilitas informasi biodiversiti yang terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta sistem informasi obat bahan alam yang berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI

IMG 20211123 154242 503IMG 20211123 154242 503IMG 20211123 154242 503

Cetak