Tanjungpinang-, 26 November 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Mengikuti Kegiatan Rapat pembentukan Klinik KI Provinsi Kepulauan Riau yang di inisiasi Bapelitbang Provinsi Kepri.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Hulum Kanwil Kemenkumham Kepri, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepri, Kepala Bidang Litbang Provinsi Kepri, Perancang Perundang Undangan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri serta perwakilan dari dinas pemerintahan dan stakeholder terkait.
Sejumlah peraturan di bidang kekayaan intelektual telah diterapkan untuk memudahkan masyarakat, misalnya pendaftaran online, namun masih saja ada gap pengetahuan dan informasi bagi masyarakat yang ingin melakukan perlindungan atas kekayaan intelektual mereka.
Terbatasnya sumber daya manusia Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dalam melaksanakan diseminasi KI ditambah dengan besarnya potensi KI di wilayah provinsi Kepulauan Riau membuat stakeholder di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan perlindungan KI bagi masyarakat Kepulauan Riau khususnya untuk UKM binaan Pemda.
Dalam Pertemuan tersebut juga di bahas Tentang MoU antara Kanwil, Pemprov Kepri serta Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Klinik KI.
Dengan Klinik HKI diharapkan produk UMKM Kepulauan Riau dapat bersaing secara berkelanjutan tanpa takut serbuan perusahaan besar karena telah mendapat perlindungan.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI