Tanjungpinang-, 01 Desember 2021. Bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang diselenggarakan peresmian aplikasi Sistem Integrasi Data Deteni dan Pengungsi (SIDADESI) serta Lauching Kartu Pengungsi oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase. Kegiatan ini juga disejalankan dengan penyerahan login/password kepada Satgas Penanganan Pengungsi sebagai pendukung tugas pengawasan Deteni dan Pengungsi di wilayah Kota Tanjung Pinang, Kota Batam, dan Kabupaten Bintan.
Kegiatan yang diinisiasi Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang juga dihadiri oleh stakeholder terkait antara lain Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau Samsul Bahrum, Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Riau Bidang Pemerintahan dan Hukum Bobby Jayanto, perwakilan dari Kepolisian serta Perwakilan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Ramelan Suprihadi beserta Para Pimpinan Tinggi Pratama tampak hadir langsung pada perhelatan acara tersebut. Selain itu para Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri juga mengikuti giat ini baik hadir di tempat acara maupun secara virtual.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Ramelan Suprihadi pada kesempatan pertama dalam sambutannya mengungkapkan bahwa adanya aplikasi sidadesi ini merupakan salah satu aplikasi yang nanti nya akan begitu bermanfaat untuk menunjang tugas dan fungsi dari rumah deteni imigrasi pusat.
" Untuk mendukung pelaksanaan tugas utama dan tugas tambahan tersebut, maka penggunaan teknologi informasi manajemen Rumah Detensi Imigrasi Pusat merupakan suatu kewajiban, untuk menciptakan manajemen rumah detensi imigrasi pusat yang responsif, bertanggung jawab, akuntable, accessible dan transparan. sebagai wujud riil dari penggunaan teknologi informasi ini." Tuturnya.
Ramelan pun sedikit menyampaikan bagaimana secara teknis fungsi dari aplikasi yang akan diresmikan hari ini dengan tujuan agar bisa lebih monitoring integrasi data seluruh deteni yang tinggal di rumah detensi imigrasi pusat tanjungpinang.
" melalui sistem integrasi data deteni dan pengungsi (sidadesi) ini, diharapkan rekam jejak deteni dari sejak masuk ke rumah detensi imigrasi pusat, selama di dalam rumah detensi imigrasi pusat, maupun proses pengeluarannya dapat terdata dengan baik secara digital dalam suatu sistem yang accessible." Ungkapnya.
Sementara itumelalui penayangan video, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmadturut memberikan sambutannya. Beliau menyampaikan apresiasi atas aplikasi yang telah diciptakan oleh jajaran Rudenim Pusat Tanjungpinang.
" Saya apresiasi dan ucapkan terima kasih atas inovasi yang dilahirkan oleh teman teman dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau , dengan adanya aplikasi ini akan dapat membantu menjaga digitalisasi data dan statistik detensi yang ada di wilayah Kepulauan Riau " ujarnya.
Beliau mengatakan aplikasi sidadesi ini akan sangat bermanfaat bagi pengawasan deteni, " Aplikasi ini akan sangat bermanfaat dan membantu pemerintah provinsi Kepulauan Riau dalam mengawasi deteni dan pengungsi secara real time, juga sebagai bentuk pelayanan publik akan keterbukaan informasi ", bebernya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan arahan yang dilanjutkan peresmian aplikasi Sidadesi oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B. Lase. Dalam arahannya Stafsus menyampaikan bagaimana kini Indonesia sudah memasuki transformasi era 4.0 sehingga dibutuhkan sistem kerja berbasis digital yang semakin canggih.
" Kehadiran Revolusi Industri 4.0 mengenalkan tata cara dan prosedur sistem kerja yang berbasis digital Revolusi Industri 4.0 ini mendorong paradigma baru terhadap penataan dan sistem kerja birokrasi pemerintah. Sistem kerja yang memanfaatkan digital seperti sistem aplikasi yang berteknologi atau sejenisnya telah mengubah perilaku pelayanan tata Kelola manajemen pemerintahan." Tuturnya.
Selanjutnya beliau menyampaikan bahwa pemerintah saat ini harus mampu menerapkan e - goverment dengan optimal, terutama di dalam instansi Kementerian Hukum dan HAM sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal.
"Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan tentang asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik yang sangat berkaitan dengan penerapan e-government, terutama dalam perwujudan asas partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Tidak heran apabila kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat menjanjikan efisiensi, kecepatan penyampaian informasi, keterjangkauan, dan transparansi. Terlebih, dalam era serba digital saat ini perlu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau biasa disebut e-government. Melalui e-government pula, peningkatan pelayanan publik dapat terwujud ", Jelasnya.
Beliau pun berharap aplikasi ini dapat memberikan manfaat nya seutuhnya bagi seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM terutama dalam penanganan deteni di wilayah Kepulauan Riau.
Peresmian aplikasi Sidadesi ditanda dengan pemukulan gong oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B. Lase yang juga disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir. Selepas itu dilakukan pemberian secara simbolis Kartu Pengungsi kepada perwakilan deteni yang hadir dalam kegiatan tersebut.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI