SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL  DESAIN INDUSTRI “ PENINGKATAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI DALAM SITUASI COVID-19 SEBAGAI PENDORONG EKONOMI MASYARAKAT ”

Desain industri merupakan kreasi untuk mendesain penampilan dan penampakan suatu produk dengan tujuan meningkatkan daya tarik dalam pemasaran. Dengan cara ini, produsen berupaya untuk memberikan nilai tambah secara estetis pada produknya, sehingga proses kreatif dan beragam bentuk inovasi menjadi hal yang tidak dapat terhindarkan. 

Dimasa-masa pandemi seperti sekarang ini pemerintah telah berupaya melakukan berbagai hal demi peningkatan ekonomi masyarakat salah satu indikasinya adalah melalui peningkatan permohonan desain industry. Demi mendukung terwujudnya hal tersebut Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada hari ini ( kamis / 02 november 2021 ) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan mengangkat tema “ Peningkatan permohonan desain industri dalam situasi covid-19 sebagai pendorong ekonomi masyarakat ”. 

Dibuka oleh Plt.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Ramelan Suprihadi, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Disperindag Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, Dinas Pariwisata Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang, Dekranasda Provinsi Kepri serta dari dunia pendidikan seperti dari universitas UMRAH, STIE, POLITEKNIK Bintan cakrawalan dan UKM binaan. 

Ramelan Suprihadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa tren permohonan desain industri yang diterima DJKI dalam sepuluh tahun terakhir, rata-rata pertahunnya hanya menerima 4 ribu permohonan. Capaian tersebut berbanding terbalik dengan apa yang diperoleh negara- negara lain di asia. Misalnya Tiongkok. Negara tersebut setiap tahunnya menerima pendaftaran desain industri mencapai 500 ribu permohonan. 

“ Untuk  itu pemerintah kemudian  mencanangkan tahun 2019 yang lalu sebagai tahun desain industri, melalui hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan perguruan tinggi akan pentingnya pelindungan desain industri. Kesadaran ini pada akhirnya dapat menunjang perekonomian negara, dengan tidak bergantung lagi kepada kekayaan alam “, sebutnya. 

Untuk menuju negara maju, bangsa ini perlu memanfaatkan kekayaan intelektual yang memiliki daya saing dalam sektor industri. Salah satunya melalui desain industri. Banyak potensi desain industri yang dihasilkan masyarakat Indonesia, baik itu berasal dari individu, usaha mikro, kecil dan menengah (umkm), lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), maupun perguruan tinggi. 

Menyikapi hal tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau terus berupaya memberikan pemahaman bagi masyarakat dalam mendaftarkan desain industri serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, melalui kegiatan promosi dan diseminasi desain industri dengan tema meningkatkan daya saing produk ukm dan umkm lokal berbasis kekayaan intelektual ( hak desain industry ). 

“ Saya berharap dengan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta yang hadir dapat meningkatkan pemahaman terhadap  kekayaan intelektual khususnya desain industry, dan tentu saja ilmu yang didapat pada kegiatan ini nantinya dapat disebarluaskan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat memahami pentingnya melindungi Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) yang di hasilkannya terutama terkait desain industry “, pungkasnya. 

Kegiatan ini menghadirkan  2 orang narasumber yaitu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang Drs.H.Atmadinata,.M.Pd  dan Syahdi Hadiyanto Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20211202 195334 292IMG 20211202 195334 292IMG 20211202 195334 292


Cetak   E-mail