KUNJUNGAN PANSUS DPRD KABUPATEN KARIMUN KE KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KEPULAUAN RIAU DALAM RANGKA MEDIASI DAN KONSULTASI

Kamis, 02 Desember 2021 bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kepala Bidang Hukum, USDIANTO membuka secara resmi kegiatan Mediasi dan Konsultasi dari Pansus DPRD Kabupaten Karimun. 

Dalam sambutannya Usdianto menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau sangat menyambut baik kedatangan Anggota DPRD Kabupaten Karimun dalam rangka melakukan konsultasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang Pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Dalam pertemuan ini Ketua Pansus, Bapak BALIA menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Karimun sedang dalam proses penyusunan Rancangan Perda tentang Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Rancangan Perda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang telah diputuskan kedudukan hukumnya oleh Mahkamah Konstitusi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dilakukan perbaikan. 

Berkenaan dengan hal tersebut anggota DPRD Kabupaten Karimun meminta saran dari Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau terkait kedudukan dan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tersebut apakah tetap dapat dilanjutkan ataukah dihentikan sambil menunggu perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja. 

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20211203 201515 051IMG 20211203 201515 051IMG 20211203 201515 051


Cetak   E-mail