Batam-, 07 Desember 2021 Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau Darsyad didampingi tim Sub Bidang Kekayaan intelektual melaksanakan audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam yang diterima oleh Kabid Perindustrian sekaligus Sekretaris Dekranasda Kota Batam Januar Arif Kurniawan didampingi oleh beberapa pejabat lain.
Dalam kesempatan ini, Darsyad menjelaskan akan penting nya perlindungan hak kekayaan intelektual produk barang dan jasa serta badan hukum perseroan perseorangan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Senada dengan hal tersebut, Bapak Januar Arif Kurniawan selaku Kepala Bidang Perindustrian dan Sekretaris Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Batam menyambut positif pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan ini telah disepakati membangun kerjasama dengan membentuk SENTRA KEKEYAAN INTELEKTUAL yang akan dikuatkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama /PKS antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam terkait Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perseorangan.
Diharapkan setelah terwujudnya perjanjian kerja sama ini, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di Kota Batam mendapatkan kemudahan dalam permohonan pendaftaran sebagai perlindungan kekayaan intelektual serta mempermudah untuk pendaftaran badan hukum perseroan perseorangan.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI