ANUGERAH KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2021, GUBERNUR KEPRI PINTA SELURUH BADAN PUBLIK JAGA KONSISTENSI DAN KOMITMEN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SESUAI UNDANG – UNDANG.

Tanjungpinang-, 08 Desember 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad, menghadiri kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021 yang diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. 

Maksud dan tujuan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yakni, untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik, sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik. 

Bertempat di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri hadir secara langsung Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, beliau dalam kegiatan ini berkesempatan memberikan sambutan nya terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik di wilayah badan publik Provinsi Kepulauan Riau. Beliau mengatakan pentingnya keterbukaan informasi publik dimasa modern saat ini, kemajuan teknologi yang semakin canggih berbanding lurus dengan permintaan informasi dari masyarakat. 

“ Secara khusus, menyongsong apa yang dinamakan dengan era revolusi industri 4.0, tentu saja memberikan tantangan tersendiri bagi kita semua, sebagai penyelenggara negara. Dimana modernisasi teknologi menyebabkan adanya tuntutan dari masyarakat terhadap terpenuhinya informasi yang cepat, tepat dan akurat. Hal ini tentu saja harus segera direspon dengan baik, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggungjawab kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.” Tuturnya. 

Gubernur pun meminta kepada seluruh badan publik untuk bersama berkomitmen dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik yang transparan dan maksimal sesuai dengan Undang Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

“ Komitmen bagi setiap pimpinan Badan Publik untuk memastikan instansi/lembaga tentu saja sangat dibutuhkan. Khususnya guna mendorong bawahan dan sumber daya yang dimilikinya untuk mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, maupun bagi instansi/badan publik lainnya.” Ungkapnya. 

Terakhir beliau menyampaikan kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarkan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau adalah sebuah bahan evaluasi bagi badan publik dalam penyelenggaran keterbukaan informasi secara transparan dan akuntabel. 

“ Secara khusus terkait dengan penyelenggaraan acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 ini, dimaksudkan sebagai sarana evaluasi guna dijadikan tolak ukur bagi seluruh Badan Publik se-Provinsi Kepulauan Riau terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.” Pungkasnya. 

Hak untuk memperoleh informasi merupakan sebuah hak asasi yang diamanatkan oleh konstitusi kita sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga pemenuhan atas hak memperoleh informasi tersebut       khususnya        bagi         Badan        Publik, merupakan sebuah kewajiban yang harus kita laksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab. 

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

FB IMG 1638950766793FB IMG 1638950766793FB IMG 1638950766793

Cetak