REHABILITASI NARKOBA, 240 WBP MULAI IKUTI PROGRAM PADA HARI INI

Bintan,- Plt.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Ramelan Suprihadi Hadiri Kegiatan Pembukaan Rehabilitasi Sosial, Medis, dan Pasca Rehabilitasi  di Lingkungan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau yang di selenggarakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang ( rabu / 12 januari 2022 ). 

Meningkatnya kasus tindak pidana dan penyalahgunaan Narkotika Kemenkumham Melalui Permenkumham No.12 Tahun 2017 mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada UPT pemasyarakatan. terkait dengan hal tersebut Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memiliki kuota sebanyak 400 WBP yang dibagi dua semester, Pada semester 1 Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang akan melaksanakan Program Layanan Rehabilitasi Sosial sebanyak 240 orang resident dan 160 resident pada semester 2. 

Menurut Plt.Kakanwil Ramelan Suprihadi yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa pada tahun 2022 ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Divisi Pemasyarakatan memiliki 22.080 Target Rehabilitasi yang dilaksanakan di 148 UPT Pemasyarkatan pada 31 Kantor Wilayah di Indonesia diantaranya 4.000 Rehabilitasi Medis, 17.540 Rehabilitasi Sosial, dan 540 Pasca Rehabilitasi. 

“ Untuk di Kanwil Kepri Program Rehabilitasi Sosial dilaksanakan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan kuota 400 WBP, lalu program rehabilitasi sosial dan medis yang di laksanakan di lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 80 WBP ( Warga Binaan Pemasyarakatan ) yang terdiri dari 60 Rehabilitasi Sosial dan 20 Rehabilitasi Medis dan 10 kuota untuk Layanan Pasca Rehabilitasi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang “ , sebutnya. 

Kegiatan Rehabilitasi ini melibatkan beberapa stake holder terkait antara lain Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, RSAl Dr.Midiyato Suratani, RSUD Engku Haji Daud, Yayasan Karsa, Dan Yayasan Eka Kapti Abhipraya. 

“ Kami menyadari bahwa berhasilnya Program Rehabilitasi tahun 2021 ini tidak terlepas dari support dan dukungan dari beberapa pihak seperti BNN provinsi / Kota, Dinas Kesehatan, Yayasan, dan Pokmas yang bergerak dibidang rehab itu sendiri. OIeh karena itu  pada hari ini kita secara bersama sama berkomitmen untuk meberantas narkoba melaluiProgram Rehabilitasi ini, sebuah pekerjaan kemanusiaan demi Indonesia yang lebih baik lagi “, imbuh Ramelan. 

Dirinya juga berharap dengan berlangsungnya kegiatan rehabilitasi ini, seluruh warga binaan yang ikut andil dalam rehab akan dapat mengubah perilaku dan ketergantungannya terhadap narkoba sehingga ketika kembali ke dalam masyarakat nantinya akan benar-benar terbebas dari jerat narkoba. 

“ Rehabilitasi ini memiliki ruang lingkup yang besar, siapa saja bisa direhab, berhak direhab, jikalau memang dia terbukti sebagai pengguna. Dan untuk dilapas narkotika ini besar harapan saya agar program ini dapat berjalan dengan baik dan memiliki hasil akhir yang baik dan memuaskan. semoga dengan berhasilnya program rehab ini, Warga Binaan yang sudah melaksanakan rehab dilapas ini dan yang telah melaksanakan kegiatan Pasca Rehabilitasi kelak dapat menjadi manusia yang produktif dan meningkatnya kualitas hidupnya kelak ketika mereka sudah bebas “, tutur Plt. Kakanwil. 

Hadir dalam pembukaan kegiatan Rehabilitasi ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti dan stake holder terkaita antara lain Kepala BNNP Kepri, Kepala BNNK Tanjungpinang dan perwakilan dari RSAL Dr. Midiyato Suratani serta RSUD Engku Haji Daud. 

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20220112 145236 037IMG 20220112 145236 037IMG 20220112 145236 037

Cetak