PENGUATAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK / WWBM, LAGAT SAMPAIKAN 2 MATERI POKOK

Tanjungpinang-, 14 Januari 2022. Disejalankan dengan Kegiatan Deklarasi Janji Kinerja, Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Komitmen Pelaksanaan Zona Integritas Tahun 2022. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengadakan kegiatan penguatan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari. 

Diikuti oleh seluruh  Kepala Unit Pelaksana Teknis ( Ka.UPT ) dan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri, kegiatan dibuka oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Ramelan Suprihadi. 

Dalam sambutan nya beliau mengatakan bagaimana kegiatan kali ini merupakan sebuah komitmen awal bagi Kanwil Kemenkumham Kepri beserta seluruh jajaran dalam upaya pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021. 

“ Pada kesempatan kali ini, kita bersama – sama kembali mengukuhkan Komitmen Kita Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi Sebagai ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui deklarasi janji kinerja, penandatanganan perjanjian kinerja, dan penandatanganan komitmen pelaksanaan zona integritas tahun 2022. Saya Selaku Plt. Kepala Kantor Wilayah mengajak kepada seluruh pegawai khususnya para Kepala Satuan Kerja yang hadir disini agar mampu menjadi pemimpin yang memberikan contoh positif dan semangat juang dalam upaya pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2022.” ungkapnya. 

Selanjutnya Plt. Kakanwil menjelaskan pentingnya integritas dalam diri setiap ASN sebagai salah satu upaya pengembangan Sumber Daya Manusia yang  ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri. 

“Integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya. Maka dari itu kita perlu memiliki sikap, mental dan perilaku yang siap untuk melewati berbagai macam rintangan dan tantangan yang akan kita hadapi bersama. Momen janji kinerja yang telah kita ucapkan adalah salah satu momentum untuk memotivasi kita agar kita bersinergi dalam kinerja yang lebih maksimal.”jelasnya. 

Menutup sambutan nya Ramelan berharap Kegiatan Penguatan Satuan Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM Kepada Seluruh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau merupakan langkah awal yang benar benar dapat memberikan manfaat positif. 

“ Selamat berkarya, selamat bekerja dengan penuh dedikasi dan semangat juang demi kemajuan Kementerian Hukum dan HAM menjadi Semakin Pasti ”, pungkasnya. 

Selepas sambutan dari Plt. Kepala Kantor Wilayah, kegiatan langsung dilanjutkan dengan penguatan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM dengan menghadirkan narasumber yaitu Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari. Materi pertama yang disampaikan oleh beliau yakni mengenai Hubungan Sikap dan Perilaku Korupsi Dalam Perspektif Membangun Budaya Anti Korupsi. Di awal paparan nya beliau menjelaskan bagaimana pengaruh  agama dapat menurunkan atau  justru meningkatkan korupsi. 

“ Diduga bahwa pemahaman keagamaan yang lebih menitik beratkan  pentingnya kejujuran, akuntabilitas, kesetaraan, kerja keras, dan  taat hukum, akan berkorelasi negatif dengan praktik korupsi.  Sebaliknya, pemahaman keagamaan yang lebih menekankan  ketaatan pada hirarki sosial, status sosial, dan toleran terhadap  pelanggaran hukum, akan cenderung berkorelasi positif dengan  korupsi ”, tuturnya. 

Sejumlah peneliti juga mencatat bahwa pola  keberagamaan yang lebih mementingkan urusan non-duniawi dan  ritual cenderung tidak memiliki hubungan dengan persoalan-persoalan nyata, seperti politik, ekonomi, dan mungkin  juga korupsi. Dalam membangun budaya anti korupsi,beliau mengatakan terdapat beberapa nilai – nilai yang harus diterapkan, mulai dari kejujuran, akuntabilitas, kesetaraan, simpati dan empati, kerja keras serta kepatuhan hukum. 

Materi kedua beliau menyampaikan evaluasi pelaksanan pembangunan zona integritas, dimana beliau menjelaskan berbagai evaluasi substansi perubahan melalui enam area perubahan yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajamen sdm,  penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Acara penguatan kali ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. 

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20220114 180944 437IMG 20220114 180944 437IMG 20220114 180944 437


Cetak   E-mail