KADIVYANKUMHAM KANWIL KUMHAM KEPRI BERIKAN MOTIVASI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI KEPULAUAN RIAU UNTUK MELAKSANAKAN P5HAM

Tanjungpinang-, Jum’at 21 Januari 2022, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Kanwil Kumham Kepri, Bpk. Darsyad membuka rapat koordinasi persiapan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kumham Kepri dengan menghadirkan narasumber dari Ditjen HAM, Kanwil Kumham Kepri, dan Biro Hukum Setdaprov Kepri  bertempat di Aula Kanwil Kumham Kepri. Rapat koordinasi ini dihadiri dan diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau beserta organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait indikator penilaian KKP HAM baik secara tatap muka maupun secara daring.

Dalam sambutannya, KadivyankumHAM Kepri memberikan motivasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Kepri untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) sebagaimana amanat UUD 1945. Program penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) ini mengacu pada beberapa aspek HAM yang meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas perempuan dan anak, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak. Beliau juga mendorong agar pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu memperhatikan aspek HAM seperti penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan pada kantor-kantor, sekolah, rumah sakit, sarana publik dan lainnya. Di akhir sambutannya, beliau menyampaikan harapannya agar Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi Provinsi yang terdepan dalam pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM, begitu juga dengan Kabupaten/Kota nya. 

Pada rapat koordinasi ini, narasumber dari Direktorat Jenderal HAM Ibu Widayati menyampaikan bahwa program penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM saat ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya mengingat saat ini dasar pelaksanaannya mengacu pada Permenkumham yang baru yaitu Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM yang memiliki 120 indikator penilaian. Masa penilaian (timeline) pada tahun 2022 ini juga lebih awal dimana setiap Kab/Kota sudah harus menyampaikan formulir isian indikator KKP HAM paling lambat dipertengahan Maret 2022 kepada Kanwil Kumham dengan menyertakan data dukung dan surat pengantar dari Sekretaris Daerah Provinsi. 

Narasumber dari Biro Hukum Setdaprov Kepri, Ibu Charisma Manullang menyampaikan peran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai pembina Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM. Sementara itu, narasumber dari Kanwil Kumham Kepri Bpk. Sukiman Kabid HAM dan Bpk. Nurmansyah Kasubid Pemajuan HAM mengajak peserta rapat untuk mengupas tuntas 120 indikator penilaian KKP HAM dan berdiskusi terkait permintaan data pada  formulir isian indikator KKP HAM beserta data dukungnya sehingga pemahaman terhadap data-data indikator yang diminta dapat dimengeti dengan jelas. 

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20220121 152436 912IMG 20220121 152436 912IMG 20220121 152436 912

Cetak