ARAHAN UMUM DIRJEN AHU, MINTA NOTARIS DUKUNG PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DAN UPAYA INDONESIA MASUK KEANGGOTAAN FATF

Tanjungpinang.- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum ( Dirjen AHU ) Cahyo Rahadian Muzhar memberikan arahan umum pada kegiatan Rapat Penguatan Pembinaan dan Pengawasan Kenotariatan yang diselenggarakan di aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Kepri ( senin / 24 januari 2022 ). 

Dalam arahannya Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar membahas terkait kontribusi serta Kementerian Hukum dan HAM didalam berbagai ragam kegiatan sebagai upaya memulihkan perekonomian nasional akibat pandemic covid-19, salah satunya menggerakkan sektor usaha, khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) dengan memberikan status, kepastian dan perlindungan hukum. 

Pemerintah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah membuat berbagai terobosan hukum, salah satunya Perseroan Perorangan dengan jawab terbatas, Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru, khas Indonesia dan satu-satunya di dunia yang berbadan hukum (limited liability). 

Sebagai Badan Hukum, Perseroan Perorangan ini juga memiliki berbagai kekhususan, yaitu antara lain: 1) didirikan oleh satu orang yang sekaligus menjadi pemilik dan direktur perseroan; 2) dapat didirikan dengan modal yang ringan sesuai kemampuan pendiri; 3) pendiriannya tidak memerlukan akta notaris karena tidak ada perikatan atau bukan persekutuan modal; dibebaskan dari pajak perseroan hingga pendapatan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); 4) accessible terhadap perbankan; 5) membayar PNBP Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sertifikat dapat dicetak sendiri oleh pendiri dan/atau disimpan di smartphone. 

“ Sebagaimana saya sebutkan, walaupun pendiriannya tidak memerlukan akta notaris, namun saya minta agar saudara-saudara selaku notaris tetap bersedia untuk menjadi tempat berkonsultasi dan melakukan pendampingan terhadap pelaku UMK yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik, sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat, atau pro bono”, ujar Cahyo. 

Beliau juga mengungkapkan hingga saat ini masih ada perilaku oknum notaris yang tidak profesional dan tidak seksama didalam melaksanakan pekerjaannya salah satu contohnya adalah terkait kasus hilangnya kepemilikan saham akibat kelalaian notaris yang tidak seksama dalam membuat akta, termasuk mengabaikan history / riwayat akta sebelumnya. 

“ Perbuatan oknum notaris tersebut mengakibatkan hilangnya hak seseorang, sehingga berujung pada adanya keberatan, gugatan dari pihak yang dirugikan, bahkan laporan kepada aparat penegak hukum yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana, untuk itu saya menyampaikan pentingnya peningkatan efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap notaris “, kata Cahyo. 

Ia juga meminta apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh para notaris harus segera dilakukan pemeriksaan dan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

” Selain merupakan amanah undang-undang, pengawasan terhadap profesi notaris juga merupakan bagian dari rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). FATF merupakan organisasi antar pemerintah di dunia yang bertujuan untuk memastikan bahwa negara anggotanya memiliki standar yang efektif dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional “, pinta Dirjen AHU Cahyo Radian Muzhar. 

Saat ini dari 219 notaris di Provinsi Kepulauan Riau yang terdaftar pada sistem Ditjen AHU, sebanyak 212 notaris telah melakukan pemutakhiran data secara mandiri dan sisanya hanya 7 (tujuh) Notaris yang belum melakukan registrasi pada aplikasi goAML. 

“  Hal ini kiranya menjadi catatan dan perhatian Bapak dan Ibu sekalian selaku majelis pengawas karena registrasi dan pemutakhiran data pada aplikasi goAML merupakan salah satu bentuk dukungan notaris terhadap keanggotaan Indonesia pada FATF “, harap Cahyo. 

Hadir pada kegiatan rapat ini antara lain Sesditjen AHU Mohammad Aliamsyah, Direktur Perdata Santun Maspari Siregar, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Tudiono, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad serta 65 orang peserta rapat yang terdiri dari Pengurus Wilayah Provinsi Kepri, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Kepulauan Riau, Pengda Ikatan Notaris Indonesia Batam, Tanjungpinang, Karimun dan Bintan, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Batam, Tanjungpinang dan Bintan, serta Notaris Tanjungpinang dan Bintan. 

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20220125 093530 275IMG 20220125 093530 275IMG 20220125 093530 275

Cetak