PEMBUKAAN PRA REKONSILIASI DATA LAPORAN KEUANGAN SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2021 DI LINGKUNGAN KANWIL KEPRI

Tanjungpinang-, ( Selasa / 25 Januari 2022 ). Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Pembukaan Kegiatan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2021 secara langsung dan virtual. 

Kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian  Hukum dan HAM Nomor SEK.3-KU.05.02-01 tanggal 03 Januari 2022 hal Pelaksanaan Pra Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan Kantor Wilayah Semester II TA 2021. 

Bertempat di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Kepri hadir secara langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad, Kepala Divisi Pemasyarakaran Dwinastiti, Kepala Unit Pelaksana Teknis Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kepri, Pejabat Pengawas dan Administrator di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri serta operator keuangan seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumhan Kepri. 

Sementara itu Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Ramelan Suprihadi memberikan dan sekaligus membuka kegiatan secara virtual. Beliau dalam sambutannya menyampaikan pentingnya rekonsiliasi keuangan ini bagi suatu instansi pemerintah. 

" Penyusunan laporan anggaran merupakan salah satu wajah dari instansi, dimana dapat menunjukkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara dengan baik atau tidak. Untuk itu saya minta pada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis  ( UPT ) untuk aware / peduli terhadap kegiatan penyusunan laporan keuangan yang akan dilaksanakan selama 3 hari kedepan ini “, tegasnya. 

Rekon data laporan keuangan merupakan proses pemeriksaan data pada sistem aplikasi persediaan, SIMAK-BMN, SAS dan SAIBA yang akan menghasilkan Laporan Keuangan dan Laporan Barang yang akurat dan akuntabel. 

" Melalui kegiatan Pra Rekonsiliasi data laporan keuangan ini diharapkan adanya kesesuaian data laporan keuangan antara aspek BMN dan aspek keuangan di berbagai jenjang, laporan keuangan disusun dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan yang berlaku, serta terselesaikannya permasalahan data laporan keuangan sehingga indikator keberhasilan dari kegiatan Pra rekonsiliasi ini dapat tercapai yaitu tetap mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada laporan keuangan tahun anggaran 2021." Imbuhnya. 

Ramelan pun menyampaikan bagaimana peran penyusun keuangan ini memiliki tanggung jawab yang besar sehingga perlu benar benar dipahami dengan baik. 

" Penyusun laporan keuangan seperti supir angkot, kita tidak tau terminal nya dimana dan lewat nya kemana saja tapi kita harus minta menceritakan di akhir bagaimana suasana perjalanan itu, bagaimana masalah yang terjadi di perjalanan, faktor penghalang, padahal kita ga tau data sepenuhnya seperti apaa." Jelasnya. 

Terakhir beliau berharap agar kegiatan dapat dijalankan dengan lancar. " Semoga rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menghasilkan data laporan keuangan yang akurat dan akuntabel “, harapnya. 

Peserta kegiatan sebanyak 52 orang yang terdiri dari 26 orang Operator Sistem Akuntansi Instansi Basis Akrual (SAIBA) dan 26 orang Operator Sistem Instansi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) pada satuan kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau. 

Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yang berasal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara serta pendimpangan oleh Unit Eselon 1 serta Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI. 

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20220125 125949 808IMG 20220125 125949 808IMG 20220125 125949 808


Cetak   E-mail