KANWIL KUMHAM KEPRI MELAKUKAN DISEMINASI HAM TERKAIT TEKNIS PENGISIAN FORMULIR INDIKATOR KRITERIA KABUPATEN / KOTA PEDULI HAM TAHUN 2022 KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN

Tanjung Balai Karimun-, Kamis 27 Januari 2022, Kanwil Kumham Kepri melakukan Diseminasi HAM terkait teknis pengisian formulir indikator kriteria daerah kabupaten kota peduli HAM Tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Karimun bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Karimun dengan menghadirkan peserta yaitu perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Karimun dan instansi yang terkait data dukung penilaian kab/kota peduli HAM. Diseminasi HAM ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Karimun Ibu Rosmawar Dewi dan menghadirkan narasumber Bpk. Sukiman Kepala Bidang HAM dan Bpk. Nurmansyah Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kumham Kepri. 

Dalam Diseminasi HAM ini, Ibu Rosmawar Dewi mengharapkan kepada semua peserta OPD memanfaatkan pertemuan ini untuk berdiskusi sehingga benar-benar memahami dalam pengisian formulir indikator kriteria KKP HAM beserta kelengkapan data dukungnya. Beliau juga mengharapkan kepada seluruh jajaran OPD untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pemenuhan HAM sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga indikator-indikator penilaian Kab/Kota Peduli HAM sebagaimana Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia dapat dipenuhi. 

Bpk. Sukiman mengharapkan setiap OPD mulai memetakan indikator-indikator penilaian Kab/Kota Peduli HAM yang terdapat pada masing-masing OPD. Untuk tahun 2022 ini terdapat 120 indikator atau kriteria data penilaian yang harus dipenuhi yang tersebar dibeberapa OPD. Pada Diseminasi HAM ini, kepada peserta OPD diberikan penjelasan teknis pengisian formulir indikator kriteria daerah kabupaten kota peduli HAM tahun 2022 yang disampaikan oleh Bpk. Nurmansyah. Selanjutnya, dilakukan diskusi untuk melihat kesiapan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mempersiapkan data dukung untuk penilaian KKP HAM tahun 2022. 

Kegiatan Diseminasi HAM ini juga dapat diikuti secara Live Instagram pada Akun @bidhamkepri_Kumham sebagai inovasi dengan memanfaatkan media sosial instagram dalam pelayanan konsultasi dan diseminasi HAM secara Digital. 

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20220127 160103 033IMG 20220127 160103 033IMG 20220127 160103 033

Cetak