BERIKAN KEMUDAHAN BAGI UMKM, KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI GELAR DISEMINASI LAYANAN PERSEROAN PERORANGAN

TANJUNGPINANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema “Peluang Dan Tantangan Usaha Mikro Dan Kecil Bangkit Menuju Pemulihan Ekonomi Nasional ". Kegiatan yang dilaksankan di Ballroom Hotel CK Tanjungpinang dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Darsyad, Kamis(19/5/2022).

Dalam sambutannya Darsyad menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja dan hadirnya Badan Hukum baru berupa Perseroan Perorangan. "Sesuai dengan arahan Presiden, pelaksanaan konsolidasi dan koordinasi pusat dan daerah diharapkan dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat, sehingga kita semua harus bergotong royong, bersinergi dan bekerja dalam membangkitkan perekonomian nasional akibat wabah Covid-19 ini," lanjutnya.

Di Indonesia sendiri pemerintah mengatur bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil cukup dengan mengisi format isian pernyataan pendirian oleh si pemohon yang tentunya menjadi si pendiri. Adapun perseroan perorangan ini bersifat one-tier, dimana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Diferensiasi menarik lainnya yaitu pendirian perseroan perorangan ini dibuat dengan konsep yang sedemikian rupa diupayakan memudahkan bagi si pendiri, yakni dengan memanfaatkan layanan berbasis elektronik. Jadi dalam hal ini, pemohon dapat mengakses langsung layanan pendirian perseroan perorangan melalui laman ahu.go.id. Di samping itu, dalam pendiriannya tidak diperlukan akta notaris, serta pengenaan biaya PNBP yang lebih murah dibanding pendirian PT biasa (persekutuan modal). Keuntungan lainnya adalah dengan menjadikan usaha bapak & ibu sebagai perseroan perorangan, maka akan terjadi pemisahan antara kekayaan pribadi bapak/ibu dengan kekayaan perusahaan.

Tentunya pendirian perseroan perorangan ini bukanlah akhir dari suatu proses. Harus diingat bahwa pendirian perseroan perorangan adalah sebuah awal, merupakan bagian dari sebuah business line yang nantinya akan bermuara pada tujuan berupa izin usaha. Pada tanggal 9 Agustus 2021 lalu, bapak Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan peluncuran Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko dimana pelaku usaha melakukan self declaration mengenai jenis usahanya. Apabila tergolong usaha kecil dan menengah dengan resiko rendah, makai zin usahanya akan langsung keluar setelah mendaftarkannya melalui OSS Berbasis Resiko. Layanan OSS Berbasis Resiko ini sejatinya menjadi reformasi struktural yang luar biasa dalam pengurusan izin berusaha, dan diharapkan akan dapat menjadikan iklim investasi di Indonesia menjadi lebih baik.

Bertindak sebagai narasumber, Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Rahmadi, S.Sos., M.Si, Subkoordinator Administrasi Permohonan dan Klasifikasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Erick Christian Fabrian Siagian., S.H., dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Kepri Suyamto.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI

Diseminasi AHU 1905 1Diseminasi AHU 1905 1Diseminasi AHU 1905 1


Cetak   E-mail