GUNA WUJUDKAN KOMITMEN DAN IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM (P2HAM), KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA KEPULAUAN RIAU MELAKUKAN PEMBINAAN LEMBAGA PUBLIK BERBASIS HAM

Batam, 11 Juli 2022. Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Kepulauan Riau melakukan pembinaan lembaga publik berbasis HAM di Aula Ismail Saleh Lapas Kelas IIA Batam. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kalapas Kelas IIA Batam, KA Rutan Kelas IIA Batam beserta jajaran.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Kanwil Kemenkum HAM Kepri, tanggal 14 Juni lalu yang bertempat di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum HAM Kepri dan dihadiri oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi.

Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.

Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Harapannya setiap satker bukan sekedar memperoleh predikat/penghargaan P2HAM namun lebih kedalam implementasi yang nyata dalam memberikan pelayanan berbasis HAM seperti menyediakan sarana dan prasarana yang memadai serta petugas yang selalu siaga membantu masyarakat terutama kelompok rentan.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI

HAM 1107 1HAM 1107 1HAM 1107 1

Cetak