DISEMINASI APOSTILLE LAYANAN LEGALISASI DAN APOSTILLE DI KABUPATEN KARIMUN, DARSYAD : LAYANAN YANG AKAN MEMUDAHKAN MASYARAKAT

Karimun-, 11 Agustus 2022. Bertempat di Hotel Aston Karimun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Legalisasi dan Apostille Tahun 2022. 

Kegiatan dengan tema "Mengenal Lebih Dekat Layanan Legalisasi dan Apostille Pada Dokumen Publik" ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad. 

Kadivyankumham dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehidupan masyarakat dunia terus mengalami perkembangan dan penyesuaian, dimana batas-batas negara sudah tidak lagi menjadi hambatan untuk saling berinteraksi. 

"Kemajuan teknologi informasi berperan besar terhadap kecepatan dan luas jangkauan kehidupan manusia lintas negara. Lalu lintas kebutuhan pendidikan, pernikahan, pekerjaan, penegakan hukum, dsbnya tidak lagi hanya berbicara ruang lingkup dalam negeri Indonesia, melainkan melibatkan manusia dari berbagai belahan dunia dengan berbagai kompleksitasnya masing-masing." ujarnya. 

Menjawab berbagai kebutuhan dalam tatanan masyarakat internasional, Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terus melakukan berbagai inovasi pelayanan.

Sampai dengan saat ini, hampir seluruh jenis layanan publik yang menjadi tugas dan tanggung jawab Ditjen AHU telah diselenggarakan dengan berbasis elektronik, yang memanfaatkan kecepatan teknologi informasi. 

" Termasuk adalah layanan Legalisasi dan Apostille yang menjadi topik kegiatan diseminasi pada hari ini, dimana kedua jenis layanan ini pada prinsipnya adalah sama-sama bertujuan sebagai autentifikasi tanda tangan dan kewenangan pejabat yang menerbitkan suatu dokumen, dimana dokumen tersebut nantinya akan dipergunakan oleh seseorang di negara lain." jelas Darsyad. 

Per tanggal 4 Juni 2022, Indonesia telah memasuki era baru legalisasi dokumen publik melalui launching aplikasi Layanan Apostille, yang berlaku terhadap 66 jenis dokumen publik yang diterbitkan oleh 12 institusi. Apostille merupakan satu-satunya formalitas yang disyaratkan untuk mengesahkan keaslian tanda tangan, kewenangan yang dilaksanakan oleh penandatangan, serta cap melalui penerbitan Sertifikat Apostille. 

"Kami berharap melalui Layanan Apostille, masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi layanan dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan kepengurusan kependudukan, seperti pengajuan VISA dan pendaftaran pernikahan menjadi lebih cepat. Begitu pula dengan pengurusan persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri tentang legalisasi ijazah dan transkrip nilai yang sekarang menjadi sangat mudah dan ringkas." Pungkasnya 

Dalam kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini, hadir secara langsung narasumber dari Kementerian Luar Negeri yakni Kasubdit Perizinan Penerbangan, Pelayaran dan Legalisasi Haryo Adil Wicaksono, turut hadir secara virtual dari Universitas Internasional Batam, Dosen Fakultas Hukum Rina Shahhriyani Shahrullah, S.H., MCL,Ph.D, dan dari Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU, Fungsional Umum Kelompok Kerja Pengguna layanan TI dan Komunikasi Direktorat TI Utami Nurwiati. 

Peserta yang hadir terdiri dari Notaris, Instansi Vertikal, Aparat Penegak Hukum, LSM, Akademisi, Badan Usaha, Camat, Lurah dan instansi terkait yang ada di Kabupaten Karimun. 

Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan penguatan pemahaman mengenai alur permohonan baik Layanan Legalisasi dan Apostille kepada seluruh komponen masyarakat maupun pemerintah. 

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20220811 125809 764IMG 20220811 125809 764IMG 20220811 125809 764IMG 20220811 125809 764


Cetak   E-mail