KANWIL KUMHAM KEPRI MELAKUKAN KUNJUNGAN LAPANGAN PERCONTOHAN P2HAM KE UPTD PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PROVINSI KEPRI

Tanjungpinang-, 15 September 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengunjungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri yang berlokasi di Kota Tanjungpinang. Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan UPTD PPA Provinsi Kepri sebagai UPTD Percontohan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HAM RI pada Tahun 2022.

Tim Kanwil Kemenkumham Kepri yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Sukiman, SH, MH diterima oleh Kepala UPTD PPA Kepri Dr. Herman, M.Pd beserta jajaran. Disamping itu, juga hadir perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov Kepri.

Sukiman memberikan informasi terkait pelaksanaan, tujuan dan tahapan proyek percontohan P2HAM yang saat ini menjadi program kerja Direktorat Jenderal HAM. Setiap Provinsi di Indonesia diminta untuk mengusulkan UPTD Percontohan P2HAM dilingkup Pemerintah Provinsi dibawah koordinasi Kanwil Kemenkumham. Pada Tahun 2022, terdapat 2 (dua) UPTD yang ditunjuk sebagai Proyek Percontohan P2HAM di Prov Kepri yaitu UPTD PPD SAMSAT BATAM CENTRE dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Prov Kepri.

Dr. Herman menyampaikan kesiapan UPTD PPA Kepri yang telah ditunjuk sebagai percontohan P2HAM oleh Kemenkumham dan ini juga sejalan dengan penilaian pelayanan inklusif ramah kelompok rentan dari MenPAN RB. Beliau menyambut baik pelaksanaan proyek percontohan P2HAM ini, dan berharap terus dilakukan koordinasi sehingga pelaksanaannya sukses membawa manfaat bagi pelayanan publik yang berbasis HAM. Selanjutnya, beliau mengajak Tim Kanwil Kumham Kepri meninjau secara langsung ketersediaan sarana dan prasarana dalam menunjang proyek percontohan P2HAM ini.

#KumhamSemakinPast
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI

HAM 1509 1HAM 1509 1

Cetak