PENDALAMAN MATERI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH TERKAIT URGENSI TEORI DALAM PENYUSUNAN PRODUK HUKUM NASIONAL

Selasa, 20 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menyelenggarakan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah bagi JFT Perancang Peraturan Perundangan-undangan.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ibu Dwi Resti Bangun, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan Pendalaman Materi kali ini merupakan kegiatan ketiga dari rangkaian kegiatan sepanjang tahun anggaran 2022 yang bertujuan untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kualitas Perancang Peraturan Perundang-undangan di daerah atau pejabat lain yang membidangi pembentukan produk hukum daerah dalam rangka mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas di Kepulauan Riau.

Pendalaman materi kali ini mengangkat tema “Urgensi Teori dalam Penyusunan Produk Hukum Nasional”. Pembentuk Peraturan Perundang-undangan perlu untuk memahami latar belakang, teori, asas/prinsip terhadap masalah yg akan dihadapi dalam implikasi penerapan sistem baru yang akan diatur dalam peraturan perundang-undangan terhadap aspek kehidupan masyarakat serta dampaknya terhadap aspek beban keuangan negara.

Hadir secara virtual melalui Zoom meeting 3 orang Narasumber yaitu Bapak Raymon selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda (Subkoordinator Penyusunan NA EKUINDAGSOSBUD) pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Bapak M. Nur Solikhin selaku Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, dan Bapak Hendra W. Prabandani selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Koordinator Peraturan Perundang-undangan) pada Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

FPPHD 1909 1FPPHD 1909 1FPPHD 1909 1FPPHD 1909 1

Cetak