ASISTENSI PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN JDIH, DAN PENYERAHAN PENGHARGAAN GUBERNUR KEPRI TERKAIT KERJASAMA PEMBINAAN ANGGOTA JDIH DI WILAYAH

Tanjungpinang, Selasa, 15 Maret 2023, dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelola JDIH Se-Provinsi Kepulauan Riau, Kanwil Kemenkumham Kepri menyelenggarakan kegiatan Asistensi Pengelolaan dan Pengembangan JDIH.

Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan JDIHN sebagai basis data hukum nasional, adalah wujud hadirnya Pemerintah dalam menyediakan wadah informasi hukum yang terintegrasi,  update dan terpercaya, untuk dimanfaatkan masyarakat secara luas.

Eksistensi JDIHN saat ini merupakan wujud komitmen pengelola JDIH di seluruh Indonesia, dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Promosi dan inovasi yang dihadirkan dalam mensosialisasikan serta meningkatkan fungsi JDIH merupakan upaya yang harus terus dikembangkan, sehingga JDIHN dapat menjadi acuan utama masyarakat dalam mencari informasi dan dokumentasi hukum.

Kegiatan Asistensi menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yaitu Bapak Riawan Analis Hukum Madya Pemprov Kepri dan Ibu Iswiyanti Kunti Subkoord. Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi, dimoderatori Penyuluh Hukum Pertama Saudara Anggi Setiawan, dengan peserta Pengelola JDIH Setda, Setwan, perwakilan KPU dan Bawaslu Se-Provinsi Kepri.

Dalam kegiatan tersebut juga disejalankan dengan penyerahan penghargaan Gubernur Kepri terkait kerjasama pembinaan anggota JDIH d Provinsi Kepri. Gubernur Kepri yang dalam hal ini diwakili Kepala Biro Hukum Bapak Kuntum Purnomo menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kolaborasi sinergitas antara Pemerintah Provinsi Kepri dan Kantor Wilayah. Pembinaan Bersama yang dilakukan diharapkan mampu menghadirkan dokumen dan informasi hukum yang lengkap di JDIH masing-masing Pemda.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

JDIH 1JDIH 1JDIH 1JDIH 1

Cetak