Tanjungpinang-, 10 Februari 2024. Bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang, diselenggarakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2024. Remisi kali ini diberikan kepada Seorang narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-202.PK.05.04 Tahun 2024 tentang