Tanjungpinang-, 23 Mei 2024. Sebanyak 83 orang Narapidana di wilayah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak yang diberikan oleh negara melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.
Jumlah tersebut tersebar di delapan unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang ada di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau. Lebih rinci 12 orang dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, 28 orang dari Lapas Kelas IIA Batam, 20 orang dari Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Baram 7 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 1 orang , Rutan Kelas I Tanjungpinang 3 orang, Rutan Kelas IIA Batam 4 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 8 orang.
Pemberian Remisi diberikan secara simbolis kepada warga binaan pemasyarakatan di masing - masing unit pelaksana teknis. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dannie Firmansyah dihubungi secara terpisah berharap di hari raya waisak ini terpancarkan segala hal positif.
" Melalui Trisuci Waisak tahun ini, diharapkan dapat memberikan contoh yang positif kepada setiap orang. Contoh positif yang dapat diteladani adalah pengembangan cinta-kasih kepada setiap makhluk hidup. Akhirnya satu harapan besar dari hari Waisak tersebut adalah bahwa setiap manusia diharapkan dapat merenungi segala perbuatannya dan setiap saat selalu hidup dengan rasa cintakasih tanpa kebencian, seperti yang tertulis di dalam Dhammapada." bebernya.
Beliau pun menjelaskan bahwa remisi yang diberikan oleh pemerintah ini didasari oleh peraturan dan kelakukan baik yang ditunjukan oleh warga binaan pemasyarakatan.
"Pada Hari Raya Waisak tahun ini, pemerintah juga memberikan pengurangan masa pidana (remisi) kepada narapidana dan anak pidana yang beragama Budha dan telah berkelakuan baik. Pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan kemudahan bagi para warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi agar dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan sekaligus memotivasi diri sehingga dapat mendorong Saudara kembali memilih jalan kebenaran." Jelasnya.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Misalnya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.