Tanjungpinang-, 11 Juni 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau selenggarakan Kegiatan Pemusnahan Arsip pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau yang dihadiri secara langsung oleh Perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Biro Umum Setjen Kemenkumham RI, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Biro Humas, Hukum dan Kerjasam Kemenkumham RI.
Selain Arsip milik Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Arsip yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini yakni arsip yang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang yang disaksikan secara langsung oleh Direktur Kearsipan Pusat ANRI Muhammad Imam Mulyantono, Arsiparis Muda Biro Umum Andri Budi, Arsiparis Muda Biro Umum Radesta, Auditor Muda Itjen Muh. Fatchul Ulum, Auditor Pertama Itjen Prasetja Putra Perdana, Analis Hukum Pertama Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Rifky dan Analis Hukum Pertama Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Akbar Syailendra.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan dalam sambutan nya bahwa kearsipan memegang peran penting dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di dalam pemerintahan. Arsip berfungsi sebagai bukti autentik yang mendokumentasikan kegiatan dan keputusan yang diambil. Pengelolaan arsip yang baik menjadi sangat penting untuk menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
“Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 memberikan kerangka kerja yang jelas mengenai pengelolaan arsip, termasuk pemusnahan arsip. Pemusnahan arsip ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya arsip yang benar-benar penting dan relevan saja yang disimpan, sehingga efisiensi dalam pengelolaan arsip dapat terjaga.” Ungkapnya.
Kemudian beliau berharap dengan adanya penghapusan arsip kali ini bisa terselenggara dengan konsisten di seluruh Unit Pelaksana Teknis yang lain mengingat penghapusan Arsip menjadi salah satu Target Kinerja B09 Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu Berdasarkan Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.01/262/2023 Tanggal 5 Oktober 2023, B-KN.00.01/66/2024 Tanggal 23 Februari 2024 dan B-KN.00.01/119/2024 Tanggal 6 Mei 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Arsip, terdapat 3.895 Arsip Kanim Kelas I TPI Tanjungpinang, 67.351 Arsip Kanim Kelas II TPI Belakang Padang dan 2.396 Arsip Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau. Jumlah keseluruhan Arsip yang dihapuskan sebanyak 73.642 Arsip.
Hadir pada kegiatan kali ini kepala satuan kerja Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Tanjungpinang dan Bintan secara langsung serta dari wilayah lain nya secara virtual.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK