Selasa, 20 Juni 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau melalui Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melaksanakan kegiatan BPHN Mengasuh di SMP Negeri 11 Tanjungpinang, yang diikuti 220 siswa yang terdiri dari kelas 7 dan kelas 8.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum guna mencegah kenakalan dan kriminalitas anak.
Kegiatan BPHN Mengasuh di SMPN 11 Tanjungpinang dilaksnakana dalam bentuk penyuluhan hukum oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Anggi Setiawan, yang menyampaikan tentang definisi bullying, pelaku serta bentuk-bentuk bullying yang sering terjadi di sekolah, dan sanski hukum akibat perilaku bully. Selain pemaparan dari Tim Kantor Wilayah, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif dengan siswa, serta membahas trik dalam mencegah bullying dan aksi yang harus dilakukan ketika menjadi korban bullying.
Menutup Kegiatan, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Ibu Rosdiana Evlin Walewangko menyampaikan komitmen Kantor Wilayah dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di Lingkungan SMP Negeri 11 Tanjungpinang, baik melalui kegiatan penyuluhan hukum ataupun pembinaan unit kegiatan siswa yang terkait dengan edukasi hukum.