Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

DIALOG INTERAKTIF DI RRI TANJUNGPINANG KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI MENGUPAS MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN HAM

1

Tanjungpinang, Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Kepala Bidang Hak Asasi Manusia Bapak Sukiman, SH, MH yang di dampingi oleh Penyuluh Hukum Madya Siska Sukmawaty, SH., MH hadir sebagai narasumber pada Dialog Interaktif di Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjungpinang yang mengangkat tema Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM atau yang selama ini dikenal istilah Pelayanan Komunikasi Masyarakat "Yankomas" (Rabu, 31/5/2023).

Dalam dialog Sukiman menyampaikan bahwa salah satu upaya Pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi masyarakat adalah dengan telah di tetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sebagai pelaksana Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ditingkat pusat adalah Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan ditingkat daerah adalah Kantor Wilayah Kemenkumham yang ada di setiap Provinsi. Dalam menyampaikan pengaduan penanganan dugaan pelanggaran HAM, masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan pengaduan HAM/pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas) yang tersedia melalui Direktorat Jenderal HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham, Pos Pengaduan HAM/Yankomas di setiap Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham dan juga dapat melalui Aplikasi SIMAS HAM ( https://simasham.kemenkumham.go.id ) dengan menyiapkan dokumen pendukung seperti identitas KTP/SIM/PASPOR, Surat Pengaduan, Kronologis Permasalahan dan Bukti Pendukung. Lebih lanjut Sukiman menyampaikan bahwa semua pengaduan yang disampaikan masyarakat akan diproses di Direktorat Jenderal HAM melalui Aplikasi SIMAS HAM.

Dalam kesempatan ini Penyuluh Hukum Madya Siska Sukmawati, SH., MH menyampaikan bahwa Pos Pengaduan HAM yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki peran penting dalam memberikan Aksesibilitas bagi masyarakat dalam menyampaikan adanya dugaan pelanggaran HAM. Dalam hal pos pengaduan HAM adalah perpanjangan tangan Kantor Wilayah Kemenkumham setempat yang akan menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penelaahan dan koordinasi dengan instansi terkait permasalahan HAM yang diadukan. Selanjutnya Kanwil Kemenkumham setempat menginformasikan tindaklanjut pengaduan kepada masyarakat yang melaporkan (penyampai komunikasi) dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal HAM. Siska Sukmawati lebih jauh menyampaikan tentang peran Pos Yankomas adalah merupakan bentuk kepedulian Pemerintah yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Kita sebagai pelaksana utama di daerah harus dapat berjalan dengan baik dan memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pengaduannya terkait dugaan pelanggaran HAM yang di alami.

Melihat besar harapan masyarakat terhadap pemerintah dalan penanganan dugaan pelanggaran HAM semakin besar yang ditunjukkan dengan meningkatnya pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima Ditjen HAM dari tahun ke tahun, Berdasarkan Permenkumham 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, dalam hal ini Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi seluruh lapisan masyarakat.1

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan