Tanjungpinang-, 09 Maret 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan yang mengusung tema “Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campur Pasca Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022”.
Bertempat di Aston Hotel Tanjungpinang, hadir secara langsung sekaligus membuka Acara Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam, beliau dalam sambutan nya menyampaikan Perkawinan campur bukanlah hal yang baru lagi bagi kita, sebagai konsekuensi dari perkembangan jaman. Arus globalisasi juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi hal tersebut, di mana intensitas hubungan dalam bermasyarakat semakin meningkat baik dengan masyarakat dalam negara, maupun dengan masyarakat dari negara lain.
" Memperhatikan letak geografis Provinsi Kepri yang bertetangga dengan beberapa negara lainnya, maka potensi anak-anak hasil perkawinan campur yang memiliki permasalahan status kewarganegaraan
tentunya sangat besar. Bahkan cukup sering ditemukan di lapangan kondisi anak-anak tersebut yang terancam memiliki status tanpa kewarganegaraan, disebabkan karena tidak atau terlambat menyampaikan permohonan memilih status kewarganegaraannya pada Menteri Hukum dan HAM." tuturnya.
Kemudian Kakanwil melanjutkan bahwa sebagai bagian dari masyarakat dan komunitas global, regulasi dan kebijakan Indonesia dalam bidang status kewarganegaraan harus menjunjung tinggi nilai-nilai universal dalam kewarganegaraan, yaitu menghindari kondisi tanpa kewarganegaraan (stateless).
" Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 ini merupakan sebuah terobosan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM, dimana bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas diberikan kesempatan kembali dalam jangka waktu dua tahun untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia, terhitung sejak peraturan tersebut diundangkan." jelasnya.
Terbitnya peraturan ini, bertujuan untuk mempermudah permohonan status WNI khususnya bagi anak-anak yang memiliki potensi besar yang dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara. Apalagi Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan seringkali memberikan perhatian penuh terhadap potensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, termasuk bagi anak-anak yang memiliki keturunan Indonesia.
Kegiatan yang dihadiri oleh berbagai kalangan instansi daerah maupun internal Kemenkumham Kepri kali ini juga menghadirkan narasumber yang berkompeten yakni Peneliti Senior Yayasan Institusi Kewarganegaraan Indonesia Prasetyadji, Subkoordinator Penyelesaian Pewarganegaraan Rinto Hakim, Administrasi Database Kependudukan Ahli Muda Doddy Ariandi, dan Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Dhani Tri Prasetyo.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK