Tanjungpinang-, 24 September 2024, Kanwil Kemenkumham Kepri berkolaborasi dengan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tanjungpinang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Rutan Tanjungpinang yang dalam hal ini diwakili Kepala Seksi Kegiatan Kerja Bapak Aditya. Dalam sambutannya Kasi Giatja menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum untuk mengedukasi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya terkait pencegahan Love Scamming.
Kepala Bidang Hukum, Bapak Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa salah satu tugas Kantor Wilayah yaitu pelaksnaan pembinaan hukum ke masyarakat, salah satunya melalui penyuluhan hukum khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Warga Binaan Pemasyarakatan berhak atas pemenuhan informasi hukum.
Pada pertemuan tersebut Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Anggi Setiawan dan Teguh Anugrah memaparkan definisi love scamming, dampak negatif bagi korban, serta dampak negatif bagi Warga Binaan Pemasyarkatan jika menjadi pelaku love scamming.
Menutup kegiatan, Kepala Bidang Hukum berpesan kepada para warga binaan pemasyarakatan untuk tertib dan mentaati peraturan yang berlaku.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK