Bintan-, 10 April 2024. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Dannie Firmansyah hadir secara langsung memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang.
Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan. Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administrative dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) Bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
Remisi kali ini diberikan kepada 410 orang Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.PK.05.04-307 tanggal 23 Februari 2024 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 kepada Narapidana dan Anak Binaan. Sementara itu di wilayah Kepulauan Riau Remisi diberikan kepada total 2942 orang warga binaan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri berharap dengan adanya remisi kali ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga binaan terutama dalam menjalani kehidupan kembali kepada masyarakat. “Saya ucapkan selamat bagi warga binaan yang mendapat remisi, semoga bisa terus berubah menjadi manusia lebih baik lagi, terutama di hari yang fitri 1445 H.” tuturnya.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK