Tanjungpinang, 28 November 2023.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengikuti kegiatan Penyampaian Hasil Kajian Integrasi Data Administrasi Kependudukan Bagi Warga Negara Asing dan Perubahan Status Kewarganegaraan. Bertempat di Ruang Rapat Utama, Kantor Wilayah mengikuti kegiatan secara daring yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti, Kepala Bidang Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Novriadi, Kepala Bagian Program dan Humas Kelik Assimitrianto dan jajaran.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa permasalahan terkait kependudukan sempat menjadi masalah nomor satu yang disampaikan kepada Ombudsman. Selain itu, isu-isu terkait kesehatan pun menjadi masalah utama yang masuk ke dalam pelaporan Ombudsman. Dan masalah terakhir yang disampaikan adalah permasalahan terkait maladministrasi yang terdapat di instansi pemerintahan.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan poin yang terdapat dalam laporan kajian yang disampaikan oleh Pimpinan Ombudsman RI Jemsly Hutabarat. Dalam pemaparannya, beliau melaporkan bahwa Ombudsman RI telah melakukan kajian di berbagai instansi daerah seperti Kantor Wilayah Kemenkumham, Kantor Imigrasi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai provinsi yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tengah. Dari kajian tersebut terdapat beberapa hasil temuan dan saran terkait Administrasi Dokumen Keimigrasian Orang Asing, Pewarganegaraan dan Kewarganegaraan, Pencatatan Administrasi Kependudukan Orang Asing dan Integrasi Data Pencatatan Orang Asing di Indonesia.
Jemsly berpesan agar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dapat bekerjasama melaksanakan ketentuan Pasal 58A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.