Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI KOLABORASI DENGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG SOSIALISASIKAN POS PENGADUAN HAM (POS DUHAM) DAN PENYULUHAN HUKUM DIKECAMATAN BUKIT BESTARI

WhatsApp Image 2023 11 28 at 20.32.29 2

 

Tanjungpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau dalam hal ini Subbidang Pemajuan HAM sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Selasa (28/11).

Tim yang dinakhodai langsung oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Heri Wuryanto yang didampingi oleh Penyuluh Hukum madya Kanwil Kemenkumham Kepri, Siska Sukmawaty yang berkolaborasi bersama Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang ibu Lia Adhayatni beserta staf. Kunjungan tim disambut baik oleh Sekretaris Camat Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Dalam kesempatan ini, Heri Wuryanto menyampaikan paparan nya terkait apa itu Pos Pengaduan HAM yang disebutkan dalam Permenkumham 23 Tahun 2022 yang artinya adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM. Pos Pengaduan HAM juga bertujuan untuk mempermudah akses pengaduan dugaan pelanggaran HAM bagi masyarakat, beliau juga menjelaskan tugas pokok pengaduan HAM menurut pasal 6 Permenkumham No.23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM.

"Kanal penyampaian aduan diatur dalam Pasal 8, 9, 10, dan 11 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang mengatur tentang penyampaian aduan baik secara langsung maupun tidak langsung," pungkas Heri.

Siska sukmawaty (Penyuluh Hukum madya) juga memberikan penjelasan dari sisi hukum nya dan menjelaskan juga apa perbedaan pelanggaran HAM dan Pelanggaran Hukum. Beliau juga mengharapkan Antusias masyarakat yang meningkat dalam menyampaikan pengaduan dugaan pleanggaran HAM dari tahun ke tahun, sehingga diperlukan suatu sistem pengaduan yang mudah diakses melalui platform digital, mengingat Kanwil Kemenkumham hanya berada di ibukota provinsi (tidak dapat dijangkau oleh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten/Kota lain).

Keberadaan Pos Pengaduan HAM (POS DUHAM) yang berada di Kecamatan se Kota Tanjungpinang memiliki peran penting dalam membantu proses penyampaian pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran HAM sehingga diharapkan masyarakat memiliki akses dan jangkauan yang lebih dekat, mudah dan efisien.

Terakhir Heri mengharapkan Semoga kegiatan ini bermafaat kepada kami sebagai aparatur negara dan seluruh lapisan Masyarakat," ujarnya.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan