Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KANWIL KUMHAM KEPRI DAN DINAS PARIWISATA PROV. KEPRI LAKUKAN PENDAMPINGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAKU USAHA EKONOMI KREATIF KOTA BATAM

Batam-, 9 Februari 2023. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau melakukan sosialisasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha ekonomi kreatif Kota Batam bertempat di Ruang Rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardiwinata. Beliau mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual seperti ini perlu terus dilakukan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan tentang pentingnya perlindungan hukum atas kekayaan intelektual bagi pelaku usaha ekonomi kreatif.

Pada kegiatan ini, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kumham Kepri Hot Silitonga hadir sebagai narsumber menyampaikan bahwa para pelaku usaha ekonomi kreatif perlu memiliki pengakuan atas kreatifitasnya melalui kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual berupa Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Design Industri. Hal ini diperlukan agar dalam menjalankan usahanya dapat terhindar dari tuntutan atau klaim atas produk barang atau jasa yang dihasilkan. Disamping itu, dengan memiliki Merek (Brand) yang sudah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan memberikan legitimasi kepemilikan atas produk yang dihasilkan sehingga mudah dikenal masyarakat konsumen dan pada akhirnya diharapkan ekonomi kreatif tumbuh dan berkembang.

Para pelaku usaha ekonomi kreatif perlu bergabung dalam komunitas, asosiasi, koperasi, sentra, paguyuban, perkumpulan atau lainnya untuk saling mendukung dalam memajukan dan meningkatkan produktifitas. Memasuki Tahun 2023 sebagai Tahun Merek, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki program “One Village One Brand” atau “Satu Desa Satu Merek”. Program ini ditujukan untuk mendorong kelompok masyarakat atau komunitas agar memiliki Merek Kolektif yang digunakan secara bersama-sama oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif dalam satu kawasan.
  
Pada sesi terakhir, para pelaku usaha ekonomi kreatif Kota Batam yang hadir pada sosialisasi ini mendapatkan pendampingan terkait tata cara atau prosedur dan kelengkapan persyaratan dalam pengurusan Kekayaan Intelektual. 

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

KI Disprov Batam 1KI Disprov Batam 1KI Disprov Batam 1

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan