Tarempa-, 30 Mei 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek Kolektif (One Village One Brand). Tim Kanwil Kumham Kepri bertemu jajaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Anambas, dan jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Anambas.
Kanwil Kumham Kepri mendorong Kabupaten Kep. Anambas untuk mendaftarkan Merek Kolektif atas produk / barang / jasa yang dihasilkan dari beberapa Kelompok Usaha Bersama (KUBE) ataupun Sentra Industri IKM/UKM seperti Kelompok Industri Kerupuk Atom, Sentra Industri hasil perikanan, Sentra Industri Kreatif dan lainnya. Dengan penggunaan Merek secara bersama-sama atau Merek Kolektif, maka akan mengangkat reputasi nama Daerah / Desa / Kawasan yang ada di Kabupaten Kep. Anambas sebagai penghasil produk / jasa tersebut.
Disamping itu, Kanwil Kumham Kepri juga mendorong Kabupaten Kep. Anambas memiliki Sentra KI Pemerintah Daerah, sehingga dapat membantu masyarakat UKM / IKM dalam pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Kanwil Kumham Kepri akan memberikan pendampingan dan penguatan kepada pengelola atau operator Sentra KI Pemda.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindusrian Anambas, Masykur ST, MM berharap adanya pendampingan dari Kanwil Kumham Kepri untuk memajukan UMKM / IKM di Kabupaten Kep. Anambas khususnya untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual seperti Merek.
Ditempat terpisah, Kanwil Kumham Kepri juga berkesempatan berkunjung Ke Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Koperasi dan UMKM Kep. Anambas dan Kampung Tenun Mak Eteh yang memproduksi tenun songket dengan motif khas Anambas.