Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KANWIL KUMHAM KEPRI SELENGGARAKAN PROMOSI DAN DISEMINASI INDIKASI GEOGRAFIS DI KABUPATEN BINTAN

Tanjungpinang-, 17 Juli 2024. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis yang mengangkat tema “Pengembangan Ubi Kayu Bintan dan Kopi Bintan sebagai Produk Indikasi Geografis dari Kabupaten Bintan” bertempat di Hotel CK Tanjungpinang.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepri Sasmita dalam sambutannya mengatakan bahwa saat ini di Kepulauan Riau sudah memiliki produk Indikasi Geografis terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebanyak 2 produk yaitu Sagu Lingga dan Salak Sari Intan Bintan. Informasi dari beberapa stakeholder masih ada beberapa produk unggulan daerah yang berpotensi untuk didaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya sebagai produk Indikasi Geografis seperti Ubi Kayu Bintan, Kopi Robusta Bintan, Pala Tiangau Anambas, Cengkeh Anambas, Gambir Tanjung Batu dan Nanas Kundur. Kemungkinan masih ada lagi yang lainnya.

Sasmita mengajak Pemerintah Daerah untuk melindungi produk unggulan daerah yang berciri khas dan mempunyai karakteristik lokal (geografis) serta memiliki reputasi (keterkenalan) dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual Kepemilikan Komunal sebagai produk Indikasi Geografis. Dengan demikian, daerah dan masyarakat penghasil produk akan merasakan manfaat yang lebih besar.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan Sri Heny Utami, S.Pd., M.Si yang menyampaikan Pengembangan Potensi Komoditas Pertanian sebagai calon Indikasi Geografis Kabupaten Bintan yaitu Ubi Kayu Bintan dan Kopi Robusta Bintan. Beliau menyampaikan Pemerintah Kabupaten akan mengusahakan untuk segera dibentuk Asosiasi Petani untuk kedua produk tersebut sebagai persyaratan permohonan Indikasi Geografis. Narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kepri Nurmansyah, S.Kom, MH menyampaikan materi Perlindungan Indikasi Geografis.

Kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis kali ini diikuti oleh Stakeholder terkait antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Kepulauan Riau, Kelompok Petani Ubi Kayu di Kabupaten Bintan, Kelompok Petani Kopi di Kabupaten Bintan, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (BAPELITBANG) Kabupaten Bintan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bintan. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan (DKP2KH) Provinsi Kepulauan Riau.

 

DiseminasiKI1807.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan