Batam -, 29 November 2023. Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dwinastiti H menerima kunjungan penelitian lapangan Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kota Batam. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan sinergi antara Kantor Wilayah dengan Unit Pusat khususnya dalam hal penyelesaian banding merek.
Dalam sambutannya, Plh. Kakanwil Dwinastiti H menyampaikan ucapan terima kasih kepada Komisi Banding Merek atas kunjungannya ke Kanwil Kemenkumham Kepri. Beliau juga menyampaikan informasi mengenai pertumbuhan permohonan merek di Kepulauan Riau yang terus meningkat di Tahun 2023 dan terdapat beberapa permohonan merek di Kepulauan Riau yang ditolak untuk mendapatkan penyelesaian dari Komisi Banding Merek.
Komisi Banding Merek yang diketuai oleh Dr. Teddy Anggoro, SH, MH menyampaikan pokok-pokok mengenai perkenalan tentang Komisi Banding Merek, Tugas dan Fungsinya, beserta proses penyelesaian banding merek sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Hadir juga dalam rombongan anggota Komisi Banding Merek antara lain Dr. Mualimin Abdi, SH, MH; Prof. Dr. Aidir Amin Daud, SH, MH, DFM; Irwan, SH, MH dan beberapa anggota lainnya. Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan dan penelitian beberapa permohonan merek yang ditolak untuk dapat ditindak lanjuti penyelesaiannya.