Ranai - Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kemenkumham Kepri), bersama dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai, melakukan tinjauan lokasi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan baru di Ranai. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap kondisi "Over capacity" di lembaga pemasyarakatan yang sudah ada di Kepulauan Riau.
Dalam tinjauan kali ini, Kepala Divisi Administrasi, Achmad Fahrurazi menyampaikan bahwa keberadaan Lembaga Pemasyarakatan baru di Ranai bukan hanya sebagai solusi untuk kapasitas yang sudah melebihi batas di Lembaga Pemasyarakatan yang ada, tetapi juga sebagai langkah proaktif dalam meningkatkan sistem rehabilitasi dan penyalahgunaan narkotika.
Lembaga Pemasyarakatan ini akan terintegrasi dengan tempat rehabilitasi khusus bagi para penyalahgunaan narkotika. Rencananya, lembaga ini akan mampu menampung kurang lebih 500 warga binaan, memberikan harapan untuk perbaikan perilaku dan reintegrasi masyarakat.
Proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menanggulangi permasalahan kelebihan kapasitas di sistem pemasyarakatan, serta memberikan kesempatan yang lebih baik bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif dalam masyarakat. Selain itu, integrasi dengan tempat rehabilitasi narkotika menjadi bentuk komitmen Kemenkumham Kepri dalam penanganan warga binaan.
Dengan adanya tinjauan ini, diharapkan proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan di Ranai dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi perbaikan sistem pemasyarakatan dan rehabilitasi di Kepulauan Riau.