Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

KOLABORASI DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI, KEJAKSAAN TINGGI KEPRI ADAKAN RAPAT KOORDINASI PPNS

KOLABORASI DENGAN KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI,
KEJAKSAAN TINGGI KEPRI ADAKAN RAPAT KOORDINASI PPNS

Tanjungpinang-, 13 Desember 2023. Bertempat di Gedung Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau gelar Rapat Koordinasi PPNS di Wilayah Kepulauan Riau. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, Para Asisten di Kejaksaan Tinggi, para Kepala Dinas terkait, Para Kepala UPT Keimigrasian, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, serta para PPNS Se-Wilayah Kepri.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung PPNS mewujudkan prinsip dan nilai-nilai profesional dan integritas serta Ber-AKHLAK, maka perlu dilakukan penyebaran informasi dan penguatan pemahaman substansi secara berkesinambungan. Untuk itulah kegiatan Rapat Koordinasi PPNS ini yang dilaksanakan berdasarkan kerjasama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman khususnya terkait ”Peran Dominus Litis Kejaksaan Sebagai Penguatan Para PPNS Dalam Penanganan Perkara”.

Keberadaan dan kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan sangat berkaitan dengan asas Dominus Litis. Dengan asas Dominus Litis, maka penetapan dan pengendalian penuntutan hanya berada di satu tangan, yakni kejaksaan. Jaksa melakukan penyidikan hanya terkait tindak pidana tertentu. Di dalam proses penyidikan tindak pidana, Kepolisian melakukan kordinasi dengan penuntut umum atau lebih tepatnya dapat dikatakan, kepolisian melakukan penyidikan berdasarkan arahan dari penuntut umum. Dalam proses penyidikan kita mengenal istilah P-19, yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi. P18: Hasil penyelidikan belum lengkap. P20 Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis. P21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau Rini Hartatie, terkait “Peran Dominus Litis Sebagai Penguatan PPNS Dalam Penanganan Perkara” dengan pemaparan sebagai berikut :
1. Prinsip Dominus Litis dimana kejaksaan berwenang untuk mengendalikan perkara;
2. Memiliki Peran sentral untuk dapat melakukan penyempurnaan dalam pembuktian suatu perkara pidana yang di tuangkan dalam berkas perkara
3. Terdapat putusan MK yang lain dalam menguatkan jaksa selaku DOMINUS LITIS. Hal tersebut tercermin dalam putusan konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 januari 2017.

Kesimpulan yang dapat ditarik adalah asas dominus litis yang dilakukan oleh jaksa memberi dampak penguatan substansial kepada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polri maupun PPNS dengan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnaan berkas perkara.
Selanjutnya pemaparan oleh Narasumber dari Ditjen AHU, Nur Hikmah, terkait Tugas dan Fungsi Substansi PPNS sebagai berikut :
1. Penyidik adalah polisi negara republik indonesia yang di beri wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyeledikan.
2. Calon PPNS dapat di angkat sebagai PPNS dengan persyaratan berpangkat paling rendah golongan III/a, berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain bertugas di operasional pengakkan hukum.
3. Ada beberapa tahapan terkait legalitas PPNS yaitu sebagai berikut :
A. Surat Keputusan Menteri yang meliputi Pengangkatan PPNS, mutasi PPNS l, pemberhentian PPNS dan Pengangkatan kembali PPNS.
B. Berita Acara yang meliputi pelantikan PPNS oleh Direktorat Jenderal AHU dan Kanwil Kemenkumham.
C. Kartu tanda penyidikan yang meliputi pengangkatan PPNS dan Mutasi PPNS.

 

1 2

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan