Tanjungpinang-, 21 Agustus 2024. Dalam rangka memberikan pengetahuan dan informasi kepada masyarakat secara luas dan menyeluruh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berkolaborasi dengan TVRI Kepulauan Riau menyelenggarakan Talkshow Kepri Gemilang dengan Tema Perkawinan Campuran di Mata Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram turut hadir sebagai narasumber pada dialog Kepri Gemilang kali ini. Beliau menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau khususnya agar bisa lebih mencermati terkait berbagai ketentuan hukum mengenai perkawinan campuran dan juga jangan sungkan untuk bertanya kepada instansi terkait.
“Harus ikut aturan yang berlaku, mulai dari izin tinggal, paspor dan lainnya. Selain itu kini Informasi sudah semakin mudah untuk membuat berbagai persyaratan tersebut. Semuanya harus diikuti, termasuk Undang - Undang 174 tentang perkawinan dan ada undang undang keimigrasian dan lainnya.” Jelasnya.
Narasumber lainnya pada dialog kali ini yakni Ketua Umum Harapan Keluarga Antar Negara Se Indonesia Amalia trisna dan Ketua Dpd HAKAN Kepri Rini Deviani. Amalia menyampaikan bahwa Hakan sebagai organisasi siap memfilter informasi yang ada supaya masyarakat mengenai perkawinan campuran agar tidak kebingungan.
“Hakan akan memberikan informasi dan sosialisasi terhadap hak dan kewajiban mengenai perkawinan campur, harus mampu memahami apa saja yang harus menjadi konsekuensi logis jika menikah dengan warga negara asing.” Tuturnya.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK