Tanjungpinang-, 30 September 2024. Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Batam gelar rapat tindak lanjut atas hasil pemeriksaan protokol Notaris Tahun 2023-2024. Dalam pemeriksaan protokol pada seluruh Notaris di Kota Batam, ditemukan masih banyak pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, baik pelanggaran dalam pembuatan Minuta Akta maupun dalam hal administrasi kantor Notaris yang menjadi satu kesatuan sebagai Protokol Notaris.
Berbagai bentuk pelanggaran tersebut selain berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai klien Notaris yang bersangkutan, juga dapat menjadikan posisi Notaris sangat rentan terhadap tuntutan hukum dikemudian hari. Oleh karena itu, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Batam berkomitmen akan menindak tegas para Notaris yang melanggar kewajiban dan larangan jabatan sebagai bentuk penegakan hukum di bidang kenotariatan, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#KakanwilKemenkumhamKepri
#KanwilKepriWBK