Tanjungpinang (25/05) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Telaahan/Rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM T.A. 2023 dengan mengangkat tema “Mewujudkan Bantuan Hukum Gratis Guna Menjamin Pemenuhan Hak Untuk Mendapatkan Perlakuan Yang Sama di Hadapan Hukum” bertempat di Ruang Rapat Utama Kanwil Kemenkumham Kepri.
Kegiatan ini dilaksanakan secara tatap muka dengan diikuti oleh perwakilan dari Kanwil Kumham Kepri, Biro Hukum Prov Kepri, Setwan Provinsi, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Bagian Hukum Kota Tanjungpinang dan Kab Bintan, LBH Pusat Advokasi Hukum dan HAM, LBH Duta Keadilan Indonesia, dan Akademisi Fisip UMRAH. Kegiatan juga diikuti secara daring (online) oleh Setwan dan Bagian Hukum Kab/Kota Se-Kepri.
Kegiatan Ini di mulai dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau Bapak Hot Mulian Silitonga, dilanjutkan dengan sambutan dari Anggota Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Bapak Oktovio Bintana. Selanjutnya Keynote Speaker dan sambutan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Sekretaris Ditjen HAM yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Instrumen HAM Bapak Aman Riyadi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya memperhatikan nilai-nilai HAM dalam setiap Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28i ayat (5) yang berbunyi:
“Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan”. UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menyebutkan bahwa Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas kemanusiaan (perlindungan dan penghormatan HAM).
Sekretaris Ditjen HAM Aman Riyadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa secara komprehensif pedoman materi muatan HAM dalam pembentukan peraturan perundang-undangan diatur dalam Permenkumham 24 Tahun 2017 yang menjadi acuan bagi setiap lembaga atau pejabat yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dan Kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah provinsi, kab/kota di Kepri.
Hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Hukum Ibu Lia Adhayatni, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang Ibu Fabrina Kahar dan Narasumber yang terakhir Akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) Bapak Endri. Acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dipandu oleh moderator dari Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kepri Bapak Sukiman Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kepri.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK