Tanjungpinang-, 29 Oktober 2024. Untuk pertama kali Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau selenggarakan Workshop Penjahitan dan Penjilidan Minuta Akta dengan tema “Tanggung jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta” bertempat di CK Hotel Tanjungpinang.
Workshop Penjahitan dan Penjilidan Minuta Akta kali ini dipandu secara langsung oleh Hang Teng Tjai selaku Notaris di Kota Batam yang sudah memiliki pengalaman Puluhan Tahun dalam Penjahitan dan Penjilidan Minuta Akta. Pada kesempatan ini peserta langsung diberikan bahan baku praktik pembuatan minuta akta, hingga dapat menghasilkan minuta akta yang sesuai ketentuan.
Kegiatan kali ini pun mendapatkan apresiasi dari seluruh notaris yang hadir, begitupun yang dikatakan oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tanjungpinang Sri Rahayu Soegeng. “Kami ucapkan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Kepri, workshop kali ini benar benar sangat bermanfaat. Kini notaris Kota Tanjunpinang dan Bintan sudah dibekali ilmu untuk Penjahitan dan Penjilidan Minuta Akta.” Tuturnya.
Minuta akta adalah asli akta yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris yang disimpan sebagai bagian dari Protokol Notaris. minuta akta harus tetap berada pada penyimpanan Notaris dan tidak boleh diberikan kepada siapapun juga. Kewajiban Notaris untuk menyimpan minuta akta merupakan amanah dari Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris. Kewajiban dalam menyimpan minuta akta dimaksudkan untuk menjaga ke-otentikan akta dengan menyimpan akta dalam bentuk aslinya, sehingga apabila dikemudian hari timbul sengketa berkaitan dengan akta yang dibuat Notaris baik itu pemalsuan atau penyalahgunaan salinan akta, maka dapat dilakukan pencocokan salinan akta dimaksud dengan asli minuta akta yang berada dalam penyimpanan Notaris
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita membuka kegiatan ini berharap dengan adanya alih pengetahuan dan keterampilan dalam kegiatan hari ini, dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta dengan sebaik-baiknya, dan ilmu yang diperoleh dalam penjilidan minuta akta berguna dalam menjalankan tugas jabatan sebagai notaris.
“Notaris diharapkan dapat melaksanakan kewajiban terkait penyimpanan minuta akta secara sadar dan penuh tanggung jawab guna melindungi kepentingan para penghadap yang dipercayakan kepada Notaris. Kedudukan minuta akta Notaris sebagai alat pembuktian yang sempurna dan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak, oleh karenanya penyimpanan minuta akta (penjahitan dan penjilidan akta) ini harus dan wajib menjadi fokus utama seorang Notaris.” Harapnya.
Selain itu pada kegiatan kali ini diberikan juga penguatan bagi peserta yang hadir secara langsung maupun virtual oleh Wakil Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Kepri Florianus Yudi Priyo Amboro dan Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Kepri Rorif Desvyati.