Selasa, 08 Agustus 2023, dalam Pertemuan Orang Tua Murid dan Guru (POMG) SMP Negeri 17 Bintan, Kantor Wilayah diwakili Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Ibu Rosdiana Evlin Walewangko dan Ahli Pertama Penyuluh Hukum Saudara Anggi Setiawan hadir memenuhi undangan Kepala SMPN 17 Bintan, untuk mensosialisasikan “Peran Keluarga dalam Mencegah Terjadinya Perundungan Pada Siswa”.
Dalam sambutannya Kepala SMPN 17 Bintan Bapak Syafri menyampaikan bahwa POMG adalah sarana silaturahmi Pihak Sekolah dan Orang Tua Siswa Kelas VII yang saat ini tahun pertama siswa mengikuti proses belajar mengajar di SMPN 17 Bintan. Sebagai sekolah penggerak, SMPN 17 Bintan berkomitmen mewujudkan Pelajar Pancasila, salah satunya dengan rutin melakukan edukasi hukum seperti pencegahan perundungan di lingkungan sekolah.
Mewakili Kantor Wilayah, kasubid Luhbankum menyampaikan apresiasi atas terobosan yang dilakukan oleh SMPN 17 Bintan untuk peningkatan pemahaman hukum baik kepada siswa maupun orang tua siswa. Pencegahan perundungan menjadi tanggung jawab bersama antara sekolah, orang tua, dan siswa, yang diawali dengan penguatan pemahaman orang tua dan siswa terkait bentuk perundungan, penyebab terjadinya perundungan, sanksi hukum serta sinergi orang tua dan pihak sekolah.
Kantor Wilayah mendukung pelaksanaan kegiatan serta siap berkolaborasi dengan satuan pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum guru, orang tua dan siswa, pungkas Evlin.
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK