Batam, 19 September 2024-. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Keimigrasian melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pemeriksaan Orang yang Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia, Golden Visa, serta Pemberian Izin Tinggal Keimigrasian bertempat di Hotel Wyndham Panbil, Batam. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan petugas keimigrasian, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Syahrioma Delavino.
Dalam sambutannya, Syahrioma menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kelancaran acara ini. Ia menegaskan pentingnya posisi geografis Kepulauan Riau, yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Dengan mobilitas penduduk yang tinggi, peran keimigrasian menjadi sangat vital dalam menjaga kedaulatan negara.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan kebijakan terbaru di bidang keimigrasian, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di pelabuhan dan bandara, serta memberikan pemahaman mendalam tentang Golden Visa—program yang dirancang untuk menarik investasi asing dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Para narasumber yang hadir, berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi, KSOP Batam, dan BP Batam, memberikan pemaparan yang komprehensif mengenai regulasi dan prosedur terbaru. Syahrioma juga menggarisbawahi pentingnya pelayanan publik yang optimal bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia. Proses pemberian izin tinggal harus dilaksanakan dengan cermat agar tetap mematuhi peraturan dan tidak membahayakan keamanan negara.