Tanjungpinang - Kanwil Kemenkumham Kepri menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) di Aula Ismail Saleh, Kamis (29/2/2024). Kegiatan ini dibuka secara daring oleh Direktur Kerja Sama HAM Ibu Harniati dan hadir secara langsung Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kepulauan Riau Bapak Davy Bartian didampingi oleh Kepala Bidang HAM Bapak Sukiman yang juga sekaligus menjadi moderator pada rapat kali ini. Turut juga menghadirkan narasumber secara daring dari Direktorat Kerja Sama HAM Ibrahim Reza (Analis Kebijakan Muda Pada Direktorat Jenderal HAM). Kegiatan ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Kepri,, Kadin Kepri dan Apindo Kepri.
Harniati mengatakan, pembentukan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM menjadi salah satu aspek kunci dari Perpres 60/2023. Utamanya dalam mengawal implementasi Perpres dan memastikan bahwa strategi-strategi yang dirumuskan dapat dilaksanakan dengan efektif di tingkat Daerah.
“GTN menjadi pusat koordinasi dan pengawasan untuk melaksanakan Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Sedangkan GTD mengkoordinasikan implementasi Strategi Nasional tersebut dalam konteks lokal,” ujarnya.
Harniati mengajak semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat sipil untuk mendukung peran Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM. Terlebih lagi GTD yang nantinya membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah, sektor bisnis, LSM, dan aktor-aktor lokal lainnya untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis di daerah telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan dan penghormatan terhadap HAM.
“Kolaborasi dan keterlibatan aktif dari semua pihak akan menjadi kunci keberhasilan di dalam membangun lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan menghormati HAM untuk mewujudkan masa depan bangsa dan negara yang lebih baik,” tandasnya.
selanjutnya narasumber dari Direktorat Kerja Sama HAM Ibrahim Reza memaparkan teknis pembentukan GTD sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Bisnis dan HAM. Sesuai target nasional, pengukuhan GTD harus sudah dilakukan pada bulan Maret 2024. Di dalam Pasal 7 ayat 3 dan 4 Perpres 60/2023 disebutkan, GTD diketuai oleh Gubernur dengan keanggotaan terdiri atas unsur Perangkat Daerah Provinsi, Kanwil Kemenkumham, dan mitra non-pemerintah.
“Setelah dibentuk, GTD menyusun rencana kerja mengenai Bisnis dan HAM di daerah. Selain itu, juga melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Stranas BHAM di daerah dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi Bisnis dan HAM kepada GTN,” paparnya.
Mas Baim menambahkan, GTD terdiri dari tiga Pokja, yaitu Pokja Peningkatan Pemahaman, Kapasitas dan Promosi Bisnis bagi Semua Pemangku Kepentingan tentang Bisnis dan HAM; Pokja Pengembangan Regulasi, Kebijakan dan Panduan yang Mendukung Pelindungan dan Penghormatan HAM; serta Pokja Penguatan Mekanisme Pemulihan yang Efektif bagi Korban Dugaan Pelanggaran HAM dalam Praktik Kegiatan Usaha.
Rapat Persiapan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait materi Persiapan Aksi Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Wilayah duna mempersiapkan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD-BHAM) Provinsi Kepulauan Riau.